Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan  Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP  Distributor B2)
NUPARIS Logo
20 Mei 2026
Berita Utama

Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)

Peredaran bahan kimia dengan karakteristik berbahaya di dalam negeri diatur secara ketat oleh pemerintah melalui instrumen pengendalian tata niaga berlapis. Salah satu pilar utamanya adalah Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2). Dokumen legalitas ini diwajibkan bagi badan usaha yang beroperasi di sektor KBLI 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya), yang diklasifikasikan sebagai sektor usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan kerja, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan dari dampak penyalahgunaan zat kimia murni.1. Mengenal SKP Distributor B2SKP Distributor B2 merupakan bentuk Persyaratan Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA setelah mendapatkan rekomendasi teknis di tingkat daerah. Perizinan ini memvalidasi kekayaan hak distribusi pelaku usaha sebagai Distributor Terdaftar (DT-B2) yang sah dalam menyalurkan bahan berbahaya dari importir atau produsen hingga ke pengguna akhir (end-user) industri.Pentingnya Keterkaitan Fasilitas (Prasyarat TDG):Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, pengajuan SKP Distributor B2 tidak dapat diproses apabila pelaku usaha belum merampungkan legalitas fasilitas penyimpanannya. Pemohon wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang aktif dan terdaftar resmi di sistem perdagangan daerah sebelum mengajukan komitmen tata niaga B2.2. Dasar Hukum Pengawasan Tata Niaga B2Tata kelola dan pengawasan distribusi material kimia berbahaya mengacu pada paket regulasi berlapis guna menjaga transparansi dan kepatuhan dari hulu ke hilir:Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.Permendag Nomor 7 Tahun 2022 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.3. Dokumen Persyaratan Mutlak Pemenuhan KomitmenUntuk memastikan permohonan berstatus "Memenuhi Syarat" di portal OSS, pelaku usaha harus mengunggah serangkaian dokumen substansial berikut:Persyaratan Mutlak Pemenuhan Komitmen4. Alur Prosedur Pengurusan hingga TerbitMekanisme pengurusan izin berjalan secara semi-elektronik melalui koordinasi dinas daerah dan kementerian pusat:Inspeksi Gudang & Penerbitan BAPTim teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat Provinsi melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kelayakan gudang, ketersediaan APD, fasilitas eyewash, dan kesesuaian SOP STD. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP Fisik untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Provinsi.Pengunggahan di Portal OSS RBAPelaku usaha mengakses akun OSS, masuk ke menu pemenuhan PB-UMKU KBLI 46653, lalu mengunggah Surat Rekomendasi Provinsi beserta berkas kelengkapan administrasi lainnya.Verifikasi Pusat & SLA PenerbitanKementerian Perdagangan melakukan peninjauan akhir atas berkas yang diunggah. Berdasarkan regulasi pelayanan, dokumen SKP Distributor B2 akan diterbitkan dalamwaktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar secara sistem.5. Kewajiban Pasca-Izin TerbitPemegang SKP Distributor B2 terikat oleh kewajiban operasional yang wajib dijalankan secara berkala demi menghindari sanksi pencabutan izin:Laporan Distribusi berkalaPelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan mutasi harian atau berkala mengenai aliran masuk dan keluar bahan berbahaya langsung kepada Menteri Perdagangan.Lembar Data Keamanan (LDK)Setiap transaksi penyerahan material B2 kepada pembeli wajib disertai dengan Safety Data Sheet (SDS) atau LDK.Kewajiban Zat PemahitDistribusi komoditas Formalin wajib ditambahkan bahan pemahit sesuai rekomendasi teknis BPOM untuk meminimalkan risiko kontaminasi pada rantai pangan.Pelaporan Stok DaruratApabila operasional usaha dihentikan, pelaku usaha wajib melaporkan posisi stok akhir B2 maksimal 5 (lima) hari sejak tanggal penghentian kegiatan.KesimpulanPengurusan SKP Distributor B2 bagi KBLI 46653 membutuhkan ketelitian tinggi dari sisi kesiapan dokumen teknis dan standardisasi fasilitas lapangan. Dengan memahami alur regulasi mulai dari pemenuhan TDG hingga koordinasi BAP dengan Disperindag Provinsi, perusahaan dapat memastikan operasional distribusi berjalan legal, aman, serta memenuhi kepatuhan tata niaga nasional secara menyeluruh.

Berita Terkini

Lihat Semua
Persyaratan Dasar PBG & SLF Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
26 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar PBG & SLF Pada PP 28/2025

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa terhambat jika tidak memenuhi salah satu dari ketentuan 4K yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan). Percepatan izin disini, jangan sampai meninggalkan subtansi terhadap 4K terutama keselamatan.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapny📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
26 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan Pada PP 28/2025

Ada perbedaan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup antara Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 yang lama dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 yang baru. Salah satunya adalah pengajuan diharuskan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Amdalnet).Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
16 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut pada PP 28/2025

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) itu bersifat final sampai pada produk hukum, jadi tidak akan ada sertifikat di laut yaa. Dokumen permohonan pun tidak perlu diserahkan secara fisik namun melalui sistem OSS.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Hutan pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Hutan pada PP 28/2025

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sangat berbeda dengan KKPR dan KKPRL. Berdasarkan prosedur Kementerian Kehutanan maka ada 2 mekanisme dalam pernerbitan perizinan berusahanya.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya.📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaSupaya kamu selalu ubit.ly/Materi-PP28-26Febpdate dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Persyan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat pada PP 28/2025

Dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat perbedaan antara Pemeraturan Pemerintah (PP) lama dan yang baru, yaitu mekanisme prosesnya.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Perizinan Berusaha Subsektor Kesehatan Berlaku Sepanjang Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Perizinan Berusaha Subsektor Kesehatan Berlaku Sepanjang Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.

Sehubungan dengan penyesuaian fitur pemutakhiran atas PP 28/2025, perizinan berusaha pada subsektor kesehatan untuk KBLI tertentu kini berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan dan penyesuaian proses perizinan agar lebih efektif dalam mendukung operasional pelaku usaha di sektor kesehatan.Silakan akses tautan panduan bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan pemutakhiran masa berlaku atas perizinan berusaha yang sebelumnya sudah dimiliki sebelum adanya PP 28/2025Pastikan KBLI usahamu sudah sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses perizinan di OSS tetap berjalan lancar.

PBBR dan PB UMKU Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

PBBR dan PB UMKU Pada PP 28/2025

Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki akta pendirian berbadan hukum atau badan usaha saja. Hal tersebut penting karena akta akan tersimpan di sistem AHU.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Poin Perubahan PP 5/2021 ke PP 28/2025
NUPARIS Logo
10 Mar 2026
OSS Indonesia

Poin Perubahan PP 5/2021 ke PP 28/2025

Ada 3 poin penyempurnaan dalam Kebijakan Perizinan Berusaha melalui PP 28 tahun 2025 yaitu Perizinan Berusaha (PB), Simplifikasi Proses dan Rekontruksi Regulasi.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Perizinan & Non Perizinan

Lihat Semua
Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan  Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP  Distributor B2)
NUPARIS Logo
20 Mei 2026
Legalitas industri & tata niaga perdagangan

Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)

Peredaran bahan kimia dengan karakteristik berbahaya di dalam negeri diatur secara ketat oleh pemerintah melalui instrumen pengendalian tata niaga berlapis. Salah satu pilar utamanya adalah Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2). Dokumen legalitas ini diwajibkan bagi badan usaha yang beroperasi di sektor KBLI 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya), yang diklasifikasikan sebagai sektor usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan kerja, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan dari dampak penyalahgunaan zat kimia murni.1. Mengenal SKP Distributor B2SKP Distributor B2 merupakan bentuk Persyaratan Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA setelah mendapatkan rekomendasi teknis di tingkat daerah. Perizinan ini memvalidasi kekayaan hak distribusi pelaku usaha sebagai Distributor Terdaftar (DT-B2) yang sah dalam menyalurkan bahan berbahaya dari importir atau produsen hingga ke pengguna akhir (end-user) industri.Pentingnya Keterkaitan Fasilitas (Prasyarat TDG):Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, pengajuan SKP Distributor B2 tidak dapat diproses apabila pelaku usaha belum merampungkan legalitas fasilitas penyimpanannya. Pemohon wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang aktif dan terdaftar resmi di sistem perdagangan daerah sebelum mengajukan komitmen tata niaga B2.2. Dasar Hukum Pengawasan Tata Niaga B2Tata kelola dan pengawasan distribusi material kimia berbahaya mengacu pada paket regulasi berlapis guna menjaga transparansi dan kepatuhan dari hulu ke hilir:Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.Permendag Nomor 7 Tahun 2022 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.3. Dokumen Persyaratan Mutlak Pemenuhan KomitmenUntuk memastikan permohonan berstatus "Memenuhi Syarat" di portal OSS, pelaku usaha harus mengunggah serangkaian dokumen substansial berikut:Persyaratan Mutlak Pemenuhan Komitmen4. Alur Prosedur Pengurusan hingga TerbitMekanisme pengurusan izin berjalan secara semi-elektronik melalui koordinasi dinas daerah dan kementerian pusat:Inspeksi Gudang & Penerbitan BAPTim teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat Provinsi melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kelayakan gudang, ketersediaan APD, fasilitas eyewash, dan kesesuaian SOP STD. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP Fisik untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Provinsi.Pengunggahan di Portal OSS RBAPelaku usaha mengakses akun OSS, masuk ke menu pemenuhan PB-UMKU KBLI 46653, lalu mengunggah Surat Rekomendasi Provinsi beserta berkas kelengkapan administrasi lainnya.Verifikasi Pusat & SLA PenerbitanKementerian Perdagangan melakukan peninjauan akhir atas berkas yang diunggah. Berdasarkan regulasi pelayanan, dokumen SKP Distributor B2 akan diterbitkan dalamwaktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar secara sistem.5. Kewajiban Pasca-Izin TerbitPemegang SKP Distributor B2 terikat oleh kewajiban operasional yang wajib dijalankan secara berkala demi menghindari sanksi pencabutan izin:Laporan Distribusi berkalaPelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan mutasi harian atau berkala mengenai aliran masuk dan keluar bahan berbahaya langsung kepada Menteri Perdagangan.Lembar Data Keamanan (LDK)Setiap transaksi penyerahan material B2 kepada pembeli wajib disertai dengan Safety Data Sheet (SDS) atau LDK.Kewajiban Zat PemahitDistribusi komoditas Formalin wajib ditambahkan bahan pemahit sesuai rekomendasi teknis BPOM untuk meminimalkan risiko kontaminasi pada rantai pangan.Pelaporan Stok DaruratApabila operasional usaha dihentikan, pelaku usaha wajib melaporkan posisi stok akhir B2 maksimal 5 (lima) hari sejak tanggal penghentian kegiatan.KesimpulanPengurusan SKP Distributor B2 bagi KBLI 46653 membutuhkan ketelitian tinggi dari sisi kesiapan dokumen teknis dan standardisasi fasilitas lapangan. Dengan memahami alur regulasi mulai dari pemenuhan TDG hingga koordinasi BAP dengan Disperindag Provinsi, perusahaan dapat memastikan operasional distribusi berjalan legal, aman, serta memenuhi kepatuhan tata niaga nasional secara menyeluruh.

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
NUPARIS Logo
20 Mei 2026
Oss

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Dalam ekosistem perdagangan dan distribusi logistik di Indonesia, gudang memiliki peran vital sebagai infrastruktur penyimpanan barang sebelum sampai ke tangan konsumen akhir maupun diolah kembali dalam rantai industri. Namun, pengoperasian sarana penyimpanan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menerapkan instrumen legalitas ketat berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk memastikan seluruh aktivitas pergudangan tercatat, terpantau, dan memenuhi standar keselamatan serta tata niaga nasional.1. Apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang atau pengelola gudang yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan untuk kegiatan perdagangan barang. Berdasarkan pembagian kewenangan terbaru, pendaftaran ini wajib diajukan secara elektronik untuk memetakan kapasitas logistik daerah sekaligus melakukan pengawasan preventif operasional bisnis.Poin Penting Klasifikasi Kewajiban:TDG diwajibkan secara mutlak bagi setiap gudang yang digunakan secara aktif untuk kegiatan perdagangan. Sebaliknya, sarana bangunan gudang yang semata-mata dimanfaatkan secara internal untuk menyimpan barang modal atau kebutuhan penunjang produksi pabrik sendiri dibebaskan dari kewajiban kepemilikan TDG.2. Landasan Regulasi & Dasar Hukum TerbaruSistem regulasi pergudangan di Indonesia telah diintegrasikan ke dalam kerangka perizinan berbasis risiko guna mempercepat iklim investasi tanpa mengorbankan aspek pengawasan teknis. Landasan hukum utama yang mengatur mekanisme TDG meliputi:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.3. Mengapa TDG Menjadi Prasyarat Krusial? (Koneksi Lintas Izin)Dalam konteks perizinan usaha komoditas tertentu, TDG bukan sekadar dokumen opsional melainkan pilar fondasi. Sebagai contoh konkret, pada kegiatan usaha dengan KBLI 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya / B2) yang memiliki tingkat risiko Tinggi, sistem Online Single Submission (OSS) mengunci pemenuhan komitmen Surat Keterangan Perdagangan Bahan Berbahaya (SKP-B2) sebelum pelaku usaha dapat membuktikan kepemilikan gudang yang sah secara hukum melalui instrumen TDG.Pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota serta dinas teknis perdagangan setempat memanfaatkan TDG untuk memantau aliran barang masuk, memastikan kepatuhan tata ruang kota, serta melakukan mitigasi risiko jika gudang bersangkutan menyimpan material sensitif atau berbahaya.4. Dokumen Persyaratan Pengajuan TDGUntuk mengajukan Tanda Daftar Gudang secara lancar melalui menu perizinan produk-UMKU (PB-UMKU) di portal OSS RBA, pelaku usaha wajib mempersiapkan data dan berkas teknis yang komprehensif. Berkas-berkas tersebut meliputi:tabel persyaratan pengajuan TDG.png 102.71 KB5. Alur dan Proses Penerbitan TDGProsedur pendaftaran dan verifikasi administratif TDG mengikuti tahapan yang terstruktur melalui integrasi sistem OSS dan validasi dinas daerah sebagai berikut:Fase Input DataPelaku usaha melakukan registrasi akun OSS RBA, masuk ke dalam menu perizinan UMKU (PB-UMKU), pilih jenis pengajuan Tanda Daftar Gudang, lalu mengisi data teknis serta mengunggah kelengkapan dokumen sesuai form yang disediakan.Fase Verifikasi Administratif & TeknisDokumen yang masuk akan diperiksa oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Petugas berwenang akan memvalidasi kesesuaian zonasi tata ruang dan melakukan inspeksi fisik jika diperlukan guna memastikan aspek kelayakan teknis gudang.Fase Penerbitan DokumenSetelah dinas teknis menyatakan seluruh data valid, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memberikan persetujuan formal dan sistem secara otomatis menerbitkan dokumen TDG resmi berstatus aktif.6. Sanksi atas KetidakpatuhanMenjalankan operasional gudang perdagangan tanpa dilengkapi Tanda Daftar Gudang (TDG) membawa konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku usaha. Sanksi administratif dapat diterapkan secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin usaha operasional, denda administratif, hingga penyegelan atau penutupan paksa fasilitas gudang oleh pihak berwenang karena dianggap melakukan aktivitas penampungan barang ilegal.KesimpulanTanda Daftar Gudang (TDG) adalah instrumen wajib yang menjamin kepastian hukum, keselamatan operasional, dan integrasi rantai pasok industri. Dengan mengurus TDG sejak awal, pelaku usaha tidak hanya mengamankan operasional internal dari risiko penutupan paksa, melainkan juga membuka jalan bagi pemenuhan izin-izin lanjutan yang lebih kompleks, seperti izin distribusi bahan berbahaya maupun sertifikasi niaga berskala nasional dan internasional.

Konstruksi Papan Reklame, Billboard atau Baliho di Kabupaten Purwakarta
NUPARIS Logo
07 Mei 2026
Usaha jasa konstruksi sipil

Konstruksi Papan Reklame, Billboard atau Baliho di Kabupaten Purwakarta

Contoh gambar teknis konstruksi bangunan reklameRingkasan teknis mengenai konstruksi reklame yang mengintegrasikan aspek kualitas bangunan dengan regulasi di Kabupaten Purwakarta:Persyaratan PBG Reklame di PurwakartaBerdasarkan ketentuan dari DPMPTSP Purwakarta, setiap konstruksi reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:Gambar Teknis melampirkan pindaian gambar atau alat-alat reklame yang jelas.Perhitungan Teknis dokumentasi perhitungan struktur untuk menjamin kekuatan dan keamanan konstruksi.Dokumen Kepemilikan pindaian surat keterangan penggunaan atau kepemilikan lahan lokasi pemasangan.Informasi Lokasi menyertakan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau KRK.Komponen Utama & Keamanan StrukturalTujuan utama kewajiban PBG adalah memastikan keamanan struktural agar reklame tidak mudah roboh dan membahayakan pengguna jalan. Hal ini mencakup standar teknis pada:Pondasi, penggunaan beton bertulang dengan kedalaman yang diperhitungkan terhadap beban angin dan berat struktur.Tiang Kolom, pipa besi atau baja profil yang menjaga stabilitas tegak lurus.Kepatuhan Tata Ruang, penempatan harus sesuai rencana tata ruang agar tidak mengganggu estetika kota.Prosedur PengajuanPengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau platform yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Purwakarta. Penting untuk diperhatikan bahwa:Reklame permanen dengan kaki tunggal, ganda, maupun rangka wajib memiliki PBG prasarana bangunan gedung.Penerbitan PBG merupakan dasar legalitas sebelum operasional reklame dan berkaitan erat dengan kewajiban pajak reklame.Informasi ini sangat krusial untuk memastikan pembangunan prasarana iklan tidak hanya kokoh secara teknis, tetapi juga patuh secara administratif di wilayah Kabupaten Purwakarta.Contoh kegiatan pemasangan / pembongkaran reklame CetakProsedur administrasi yang harus dipenuhi jika konstruksi reklame telah siap, khususnya terkait izin pemasangan dan pembongkaran media iklan:Persyaratan Administrasi Pemasangan & PembongkaranBagi pelaku usaha atau badan hukum yang akan melakukan pemasangan maupun pembongkaran reklame, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:Identitas PemohonSurat permohonan pemasangan reklame, fotocopy KTP pemohon, serta fotocopy KTP penerima kuasa jika pengurusan dikuasakan.Legalitas UsahaFotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya bagi yang berbadan hukum, serta fotocopy NPWP.Detail Visual & LokasiGambar denah lokasi yang akurat dan sketsa gambar reklame yang akan dipasang.Legalitas LahanSurat keterangan penggunaan atau pemilikan tanah. Ketentuannya meliputi:Lahan Pemda, Menggunakan PKDTB.Lahan Perseorangan, Perjanjian sewa atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, dilengkapi fotocopy KTP pemilik.Lahan Negara/Provinsi, Surat pernyataan dari Bina Marga atau Jasa Marga.Dukungan Lingkungan & PajakIzin dari tetangga sekitar lokasi serta bukti fotocopy lunas PBB.Kaitan dengan Standar Teknis PurwakartaProsedur ini melengkapi persyaratan teknis yang sebelumnya telah ditetapkan di Kabupaten Purwakarta, yaitu:Kewajiban PBGKonstruksi reklame harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan guna menjamin keamanan struktural.Perhitungan StrukturDokumen perhitungan teknis sangat krusial untuk memastikan reklame tahan terhadap beban angin dan tidak membahayakan pengguna jalan.Kesesuaian Tata RuangPenempatan harus didasari oleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau KRK agar estetika kota tetap terjaga.Dengan terpenuhinya semua persyaratan administratif dan teknis ini, operasional reklame dapat berjalan legal dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sedang melakukan modernisasi tata kelola reklame secara masif, dengan fokus utama mengubah baliho konvensional (manual/statis) menjadi teknologi digital atau LED di sepanjang jalan protokol.Poin Utama Modernisasi Reklame Purwakarta:Peralihan ke Digital (LED):Pemda Purwakarta aktif membahas penataan reklame untuk beralih dari papan reklame manual ke layar digital guna meningkatkan estetika kota.Penataan Terencana:Penataan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan aspek keamanan pengguna jalan, estetika, dan regulasi.Penertiban Serentak:Penertiban reklame dilakukan berkala dan menyeluruh di 17 kecamatan untuk menjaga kebersihan, kerapian kota, serta meminimalisir penumpukan baliho.Fokus Jalan Protokol:Fokus utama penataan adalah di kawasan kota dan jalan protokol untuk menciptakan wajah kota yang modern.Tujuan:Modernisasi ini bertujuan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, bersih, berkesan modern, serta meningkatkan pendapatan daerah.Upaya ini mencerminkan komitmen Pemda Purwakarta dalam mengikuti perkembangan teknologi reklame sekaligus menjaga keindahan ruang publik. 

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras
NUPARIS Logo
03 Mar 2026
Gacc (general administration of customs of china)

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & BerasKepatuhan Ekspor ke Tiongkok (Decree 248 & 249)Strategi Penetrasi Pasar Pangan TiongkokKomoditas yang Wajib Registrasi:Biji-bijian (Crops & Grains)Beras, Jagung, Gandum, Sorghum, dan Kedelai.Biji Minyak (Oilseeds)Kedelai, Rapeseed, Biji Bunga Matahari, dan Kacang Tanah.Produk OlahanProduk berbasis tanaman atau hewan untuk konsumsi manusia.Ekosistem Digital Registrasiimage.png 94.32 KBTahapan Alur Registrasiimage.png 68.01 KBManfaat Strategis RegistrasiLegalitas AbsolutSyarat mutlak agar barang tidak tertahan atau dire-ekspor.Akses Pasar LuasMenjangkau 1.4 Miliar konsumen dengan daya beli tinggi.Kepercayaan BuyerImportir Tiongkok hanya memilih mitra yang terdaftar resmi.Mitigasi Tantangan Registrasiimage.png 90.63 KBKesimpulan & Langkah LanjutRegistrasi GACC adalah investasi strategis untuk memastikan keberlanjutan ekspor pangan ke Tiongkok. Persiapan dokumen yang akurat adalah kunci utama.ADA PERTANYAAN?www.nuparis.id | markom@nuparis.idSumber:GACC Registration for Grains & Rice.pdf 1.64 MB

Kobelco SK200 Si Raja Ekskavator yang Tangguh dan Irit!
NUPARIS Logo
19 Feb 2026
Dukungan

Kobelco SK200 Si Raja Ekskavator yang Tangguh dan Irit!

Dalam dunia konstruksi dan pertambangan, nama Kobelco SK200 sudah tidak asing lagi. Alat berat asal Jepang ini dikenal sebagai "pekerja keras" yang sangat diandalkan untuk berbagai medan, mulai dari pengerjaan proyek infrastruktur, pembukaan lahan (land clearing), hingga sektor kehutanan.Apa yang membuat Kobelco SK200 begitu istimewa dibandingkan kompetitor di kelasnya? Mari kita bedah lebih dalam.Performa Mesin yang Luar BiasaKobelco SK200 dibekali dengan mesin Hino J05E-TG (untuk varian Acera Geospec atau Generation 10) yang sudah memenuhi standar emisi tinggi. Mesin ini didesain untuk menghasilkan torsi besar namun dengan konsumsi bahan bakar yang sangat efisien. Rahasianya terletak pada sistem hidrolik canggih yang mampu meminimalkan kehilangan tekanan, sehingga tenaga mesin tersalurkan secara maksimal ke bagian bucket dan lengan (arm).Spesifikasi Utama & KeunggulanBerikut adalah tabel spesifikasi teknis singkat yang membuatnya unggul:Fitur Utama:Kapasitas Bucket 0.80 - 0.93 m3Daya Mesin ±118 kW @ 2,000 rpmBerat Operasional ±20.000 kg (20 Ton)Jangkauan Gali Maks 9.910 mmKapasitas Tangki BBM 320 LiterMengapa memilih Kobelco SK200? Fuel Efficiency: Terkenal paling irit di kelasnya dengan adanya fitur Eco-Mode.Durability: Struktur rangka (undercarriage) yang sangat kuat untuk meredam beban berat.Maintenance Mudah: Tata letak komponen mesin yang strategis memudahkan operator melakukan pengecekan harian.Harga Unit untuk unit baru, harga Kobelco SK200 di pasar Indonesia berkisar antara Rp 1,3 Miliar hingga Rp 1,6 Miliar (tergantung varian dan lokasi). Sedangkan untuk unit bekas (second), harganya sangat stabil di angka Rp 600 Juta hingga Rp 900 Juta, menjadikannya investasi yang sangat menguntungkan karena harga jual kembalinya yang tinggi.Butuh Unit Segera? Sewa di Kami Saja!Membeli unit baru memerlukan investasi besar. Jika proyek Anda membutuhkan alat berat dengan performa maksimal tanpa harus memikirkan biaya perawatan jangka panjang, kami menyediakan solusi penyewaan Excavator Kobelco SK200 dengan kondisi prima.Penawaran Harga Sewa Terbaik:Rp 175.000,- / JamKetentuan Sewa:Minimal Durasi Sewa 50 Jam.Biaya Belum Termasuk Mobilisasi, Demobilisasi (Mob-Demob), Upah/Uang Makan Operator, Bahan Bakar Minyak (BBM).Dengan menyewa di tempat kami, Anda mendapatkan jaminan unit yang selalu dalam kondisi ready-to-work untuk memastikan proyek Anda selesai tepat waktu.

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026
NUPARIS Logo
14 Feb 2026
Oss

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026

Rangkuman Sosialisasi Penyesuaian Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 Pada Sistem OSSPemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan kini disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini diterapkan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan pasti.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:1. Mengapa Peraturan Diganti?Setelah evaluasi selama hampir lima tahun, pemerintah menemukan bahwa proses mendapatkan "Persyaratan Dasar" (seperti izin tata ruang dan lingkungan) masih dianggap terlalu lama dan menjadi hambatan awal bagi investor. PP 28/2025 hadir untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi proses dan restrukturisasi agar hambatan tersebut hilang.2. Terobosan Utama: Asas Fiktif PositifSalah satu perubahan paling revolusioner dalam sistem OSS terbaru adalah penerapan Asas Fiktif Positif.Artinya jika pelaku usaha sudah memenuhi semua persyaratan namun pemerintah (instansi terkait) tidak memberikan respon hingga batas waktu yang ditentukan (SLA), maka sistem akan otomatis memproses dan menerbitkan izin tersebut.Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi "digantung" oleh proses birokrasi yang lambat.3. Fokus pada Persyaratan DasarSebelum mendapatkan izin usaha, ada "Persyaratan Dasar" yang harus diselesaikan. Sosialisasi ini menekankan beberapa poin krusial:KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini adalah izin lokasi atau tata ruang. Sistem sekarang mewajibkan penggambaran poligon (peta lokasi) yang lebih akurat melalui file SHP agar sesuai dengan standar dinas tata ruang.Persetujuan Lingkungan & Bangunan, selain tata ruang, pelaku usaha juga harus memperhatikan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).4. Jadwal ImplementasiPembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan PP 28/2025 ini mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah (DPMPTSP) diharapkan segera menyesuaikan diri dengan alur kerja yang baru ini.Kesimpulan untuk Pelaku UsahaPerubahan ke PP 28/2025 adalah kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu (SLA) dan sistem otomatis (fiktif positif), hambatan dalam perizinan diharapkan berkurang drastis.Tips bagi Anda:Pastikan data lokasi usaha Anda akurat (koordinat dan poligon).Pantau akun OSS secara berkala karena sistem akan memberikan notifikasi otomatis jika batas waktu verifikasi terlampaui.Update informasi melalui kanal resmi OSS Indonesia untuk melihat demo teknis penggambaran peta dan pengisian data terbaru.Sumber video merujuk pada rangkaian sosialisasi OSS Indonesia: Xg-T_MhyPxk, Dm6BJSXL59E, XA0smekqF6U, zAm3ZBynD48, hh6vIKJymtk, GpM8IL3aZAM.

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
NUPARIS Logo
13 Feb 2026
Oss

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Mengenal OSS-RBA TerbaruPanduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru saja mensosialisasikan pembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:1. Perizinan Berdasarkan Tingkat RisikoSistem OSS kini semakin tegas dalam membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Legalitas yang Anda butuhkan tergantung pada kategori berikut:Risiko Rendah:Cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sudah berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas operasional.Risiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi:Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).Risiko Tinggi:Membutuhkan NIB dan Izin yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait.2. Tiga Pilar Persyaratan UtamaSebelum mendapatkan izin usaha, pelaku usaha wajib memenuhi tiga komponen dasar:Persyaratan Dasar:Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di darat/laut/hutan, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: NIB, Sertifikat Standar, atau Izin.PB UMKU:Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu legalitas tambahan untuk aktivitas spesifik tertentu.3. Apa yang Berubah di PP 28/2025? (Simplikasi & Kepastian)Dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP 5/2021), terdapat beberapa pembaruan signifikan:Proses Bertahap (Tidak Menumpuk):Jika dulu semua data harus diinput di awal, kini sistem dipecah. Pelaku usaha bisa menyelesaikan Izin Tata Ruang (KKPR) terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkan ke perizinan lingkungan dan izin usaha. Ini mencegah proses yang terlalu panjang di satu formulir.Penetapan SLA (Service Level Agreement):Memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Ada batas waktu yang jelas kapan izin harus diterbitkan oleh pemerintah.Penghapusan Prosedur Berlapis:Mengurangi syarat yang berulang (redundansi) agar proses pengajuan lebih efisien.Integrasi KBLI 2025:Penyesuaian kode klasifikasi bidang usaha agar lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini.4. Kelompok Pelaku UsahaSistem OSS membagi pendaftar menjadi dua kelompok besar:UMK (Usaha Mikro dan Kecil):Untuk orang perseorangan atau badan usaha dengan modal tertentu.Non-UMK:Mencakup badan usaha besar, Kantor Perwakilan Asing (KPPA), dan badan usaha luar negeri.5. Cara Mengurus di Sistem TerbaruDalam simulasi video, langkah-langkahnya adalah:Login ke portal oss.go.id.Kelola Lokasi:Menentukan lokasi usaha (Matra Darat, Laut, atau Hutan).Penuhi Persyaratan Dasar:Selesaikan KKPR dan Persetujuan Lingkungan.Terbitkan NIB: Setelah persyaratan dasar terpenuhi, NIB dan izin usaha akan diproses hingga status "Terbit" dan bisa diunduh langsung.KesimpulanPembaruan OSS melalui PP 28/2025 adalah upaya pemerintah untuk membuat birokrasi lebih "ramah" bagi pengusaha. Dengan sistem yang terbagi per tahapan, risiko data hilang atau proses yang membingungkan dapat diminimalisir.Unduh Materi terkait.Link Video terkait.

Inatrade
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kementerian perdagangan republik indonesia

Inatrade

INATRADE: Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor. Pertanyaan yang sering diajukan:Kemana harus realisasi  perizinan bidang perdagangan?IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)Kapan harus lapor realisasi perizinan ?NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan DesemberIP/IT/PI/LS  lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSurat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhirSurat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ? Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADEWajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API  Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang  Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade

Aktivitas

Lihat Semua
Pengembangan pemasaran produk UMKM di desa Pondok Bungur
NUPARIS Logo
21 Mei 2025

Pengembangan pemasaran produk UMKM di desa Pondok Bungur

Seminar "Strategi Pengembangan Produk untuk UMKM" merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu menciptakan produk yang lebih inovatif, berkualitas, dan siap bersaing di pasar. Melalui seminar ini, peserta akan mendapatkan pemahaman praktis mengenai cara mengembangkan produk mulai dari ide, desain, kemasan, hingga strategi pemasaran yang efektif.Acara ini menjadi wadah belajar sekaligus berbagi pengalaman antar pelaku UMKM agar dapat terus bertumbuh dan beradaptasi dengan perkembangan pasar yang dinamis, terutama di era digital saat ini.🎯 Tujuan Kegiatan:Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pengembangan produk yang berorientasi pasar.Memberikan panduan praktis untuk meningkatkan kualitas dan tampilan produk.Membantu UMKM membangun daya saing melalui inovasi dan kreativitas.🗂️ Materi yang Akan Disampaikan:Menentukan keunikan produk (Unique Selling Point).Inovasi desain dan pengemasan yang menarik.Pentingnya branding dan identitas produk.Strategi pemasaran berbasis digital.Studi kasus UMKM sukses mengembangkan produknya.👤 Siapa yang Harus Hadir:Pemilik UMKM dari berbagai sektor usaha.Wirausaha pemula yang ingin membangun produk unggulan.Komunitas atau organisasi pembina UMKM.💡 Manfaat yang Didapat Peserta:Wawasan baru tentang cara meningkatkan produk.Inspirasi dari pelaku usaha sukses.Relasi dan jaringan bisnis baru.Sertifikat sebagai bentuk partisipasi dan apresiasi.

Membangun Jejaring Usaha Nelayan Melalui Penguatan Pemasaran
NUPARIS Logo
20 Agt 2025

Membangun Jejaring Usaha Nelayan Melalui Penguatan Pemasaran

Pegeningkatan akses pasar merupakan salah satu strategi utama yang diterapkan kelompok nelayan di Purwakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha perikanan. Implementasi akses pasar tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai ekonomi, pembangunan kepercayaan, dan penerapan praktik berkelanjutan.Tantangan UtamaKelompok nelayan menghadapi beberapa hambatan dalam memperluas akses pasar, di antaranya:Ketergantungan terhadap tengkulak, yang menyebabkan posisi tawar nelayan cenderung lemah.Minimnya akses informasi pasar, terutama terkait fluktuasi harga, permintaan, serta preferensi konsumen.Belum terpenuhinya aspek legalitas, sehingga menyulitkan nelayan saat hendak menjalin kerja sama dengan pasar modern atau lembaga keuangan.Strategi ImplementasiUntuk mengatasi tantangan tersebut, kelompok nelayan dapat menerapkan sejumlah strategi berikut:1. Penguatan Legalitas dan Dasar HukumKelompok mengurus badan hukum, membentuk koperasi, dan mendaftarkan klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, antara lain:03121 – Penangkapan ikan bersirip di perairan darat03129 – Penangkapan biota air lainnya di perairan darat52222 – Angkutan sungai/danau untuk barang khususLegalitas ini menjadi pintu masuk untuk memperoleh akses permodalan, pelatihan, dan kontrak penjualan yang bersifat formal.2. Digitalisasi PromosiNelayan mulai menggunakan media sosial dan marketplace sebagai sarana promosi dan penjualan produk.Mereka membuat katalog digital, konten visual, serta membuka kanal pemesanan langsung untuk mengurangi ketergantungan pada tengkulak.3. Pengembangan Kemitraan UsahaKelompok menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti:BUMDes dan koperasi lokal sebagai offtaker hasil perikananPelaku usaha pengolahan untuk meningkatkan nilai tambahRestoran dan pasar modern melalui kontrak penjualan jangka menengahPerguruan tinggi dan lembaga pendamping untuk peningkatan kapasitas SDMStudi KasusSaat ini, sebagian besar nelayan di Purwakarta masih berada pada tahap awal pengembangan akses pasar. Beberapa inisiatif seperti pembentukan kelompok, pengurusan legalitas, dan uji coba promosi digital sudah mulai dilakukan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dan optimal.Melalui penerapan strategi akses pasar (legalitas, digitalisasi promosi, dan kemitraan usaha), diharapkan ke depan kelompok nelayan Purwakarta dapat:Meningkatkan posisi tawar karena tidak lagi berfokus pada tengkulak sebagai satu-satunya jalur penjualan;Memperluas jaringan pasar melalui kerja sama formal dengan koperasi, BUMDes, hingga restoran dan pasar modern;Mengembangkan produk olahan yang memiliki nilai tambah dan lebih sesuai dengan preferensi pasar saat ini;Menarik keterlibatan generasi muda, karena promosi dan distribusi dilakukan melalui platform digital;Memperkuat keberlanjutan usaha, karena proses pemasaran dikaitkan dengan pengaturan produksi dan pengelolaan sumber daya secara lebih terukur.Dengan demikian, meskipun implementasi penuh dari strategi ini masih dalam proses, potensi dampaknya terhadap kesejahteraan dan kemandirian kelompok nelayan di Purwakarta sangat besar, terutama jika didukung oleh kolaborasi lintas sektor (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas nelayan itu sendiri).Dampak Positif yang Dihasilkan pada Aspek:Ekonomi          : Pendapatan nelayan meningkat 30–50%Kelembagaan : Kelompok lebih mandiri dan tidak bergantung pada tengkulakSosial              : Terjadi peningkatan partisipasi anggota, termasuk generasi mudaLingkungan     : Praktik penangkapan lebih terkendali dan mendukung keberlanjutan

PENGARUH MOTIVASI KEWIRAUSAHAAN TERHADAP KESUKSESAN BISNIS
NUPARIS Logo
08 Des 2025

PENGARUH MOTIVASI KEWIRAUSAHAAN TERHADAP KESUKSESAN BISNIS

PENGARUH MOTIVASI KEWIRAUSAHAAN TERHADAP KESUKSESAN BISNIS DENGAN PSYCHOLOGICAL CAPITAL SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PELAKU UMKM DI TOPURTopur adalah e-commerce yang muncul guna membantu pelaku UMKM lokal di daerah Purwakarta. Topur mengalami kendala dimana ada beberapa pelaku UMKM yang berhenti berbisnis karena tidak ada persediaan barang. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya modal dan motivasi dari pelaku usaha itu sendiri dalam mencapai kesuksesan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh Motivasi Kewirausahaan terhadap Kesuksesan Bisnis melalui Psychological Capital. Penelitian ini mengunakan metode kuantitatif pendekatan deskriptif kausal, dengan teknik analisis Structural Equation Modelling (SEM) SmartPLS 3.0. menggunakan metode probability sampling dengan pendekatan sensus dengan total 117 responden. Berdasarkan hasil analisis deskriptif dapat disimpulkan bahwa motivasi Kewirausahaan dengan nilai 76% berada pada kategori baik. Psychological capital dengan nilai 79% berada dalam kategori baik. Dan Kesuksesan Bisnis dengan nilai 76% berada dalam kategori baik. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, motivasi kewirausahaan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kesuksesan bisnis, motivasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap psychological capital, psychological capital berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesuksesan bisnis. Berdasarkan hasil pengujian variabel intervening. Motivasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesuksesan bisnis melalui psychological capital.Kata Kunci : Motivasi Kewirausahaan, Psychological Capital, Kesuksesan Bisnis Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference 

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta
NUPARIS Logo
21 Mei 2025

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Yanlik.Smart merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkenalkan dan mendorong implementasi sistem digitalisasi pelayanan publik yang inovatif, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah, penyelenggara layanan publik, serta masyarakat umum mengenai manfaat, fitur, dan mekanisme penggunaan Aplikasi Yanlik.Smart.Aplikasi Yanlik.Smart (Pelayanan Publik Sopan, Mudah, Amanah, Responsif, dan Tepat Waktu) adalah sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara terintegrasi, sekaligus mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan publik secara digital di lingkungan Kabupaten Purwakarta. Aplikasi ini direncanakan akan diimplementasikan penuh mulai tahun 2024.🎯 Tujuan Kegiatan:Mensosialisasikan penggunaan dan manfaat Aplikasi Yanlik.Smart kepada stakeholder terkait.Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan SKM dalam perbaikan pelayanan publik.Memberikan pelatihan teknis dasar mengenai pengoperasian aplikasi.Mendorong partisipasi aktif OPD dan unit layanan publik dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data.🗂️ Ruang Lingkup Acara:Pemaparan latar belakang dan urgensi pengembangan aplikasi.Demo penggunaan aplikasi Yanlik.Smart.Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.Rencana tindak lanjut implementasi di tiap OPD.👥 Peserta Kegiatan:Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta.Petugas front office dan pengelola pelayanan publik.Tim pengelola SKM dan evaluasi layanan.Lembaga masyarakat/komunitas pemantau layanan publik.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Terciptanya pemahaman yang merata terkait penggunaan aplikasi di seluruh unit pelayanan publik.Tersusunnya rencana kerja masing-masing OPD untuk mendukung implementasi aplikasi.Terwujudnya komitmen bersama dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan partisipatif berbasis teknologi.

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan
NUPARIS Logo
23 Mei 2025

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan

Konsultasi OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi.Dalam konteks ini, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) untuk memastikan produk pangan segar memenuhi standar keamanan.Izin Edar PSAT PD bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan produk pangan segar.Registrasi PSAT PDUK untuk pencatatan produk pangan segar dalam sistem keamanan pangan nasional.Health Certificate sebagai jaminan bahwa produk pangan segar aman dikonsumsi.Izin Rumah Pengemasan, yang memastikan fasilitas pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.Apakah ada aspek tertentu dari proses ini yang ingin Anda bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu menyusun dokumen atau mencari prosedur yang lebih spesifik!

Trade Expo Indonesia (TEI) 2023
NUPARIS Logo
23 Mei 2025

Trade Expo Indonesia (TEI) 2023

Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 adalah pameran dagang internasional terbesar di Indonesia yang diselenggarakan secara hibrida oleh Kementerian Perdagangan RI. Acara ini bertujuan untuk memperluas peluang ekspor dan mempertemukan pelaku usaha dengan pembeli dari berbagai negara. 📌 Detail AcaraPameran Luring: 📅 18–22 Oktober 2023 📍 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, TangerangPameran Daring: 📅 18 Oktober—18 Desember 2023 🌐 tradexpoindonesia.com🔹 Fokus dan KegiatanTEI 2023 menghadirkan berbagai sektor industri, termasuk:Produk ekspor unggulan Indonesia seperti makanan dan minuman, tekstil, furnitur, dan produk kreatif.Business Matching untuk mempertemukan eksportir dengan pembeli potensial.Seminar dan diskusi bisnis dengan pakar industri dan pemerintah.Pameran inovasi yang menampilkan produk-produk terbaru dari UMKM dan perusahaan besar.Apakah Anda terlibat dalam kegiatan ini atau ada aspek tertentu yang ingin Anda eksplorasi lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari informasi tambahan!

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Keuangan Dan Digitalisasi Marketing untuk meningkatkan daya saing
NUPARIS Logo
03 Sep 2025

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Keuangan Dan Digitalisasi Marketing untuk meningkatkan daya saing

Pada tanggal 2 September 2025, Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta menjadi saksi terselenggaranya Program Pengabdian 2025 – Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung perkembangan UMKM lokal melalui pendekatan digital yang aplikatif dan mudah diterapkan.Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali dengan keterampilan penting seperti :digitalisasi pencatatan keuangan menggunakan aplikasi sederhanastrategi digital marketing untuk memperluas pasarserta praktik langsung penerapan teknologi dalam kegiatan usaha sehari-hariAntusiasme peserta semakin tinggi karena adanya fasilitasi pendaftaran QRIS secara gratis, yang menjadi solusi modern untuk sistem pembayaran yang lebih cepat dan efisien. Lebih dari sekadar pelatihan, kegiatan ini membuka ruang kolaborasi dan berbagi pengalaman antar pelaku usaha, sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi digital UMKM bukan sekadar wacana, tetapi sebuah kebutuhan yang nyata dan mendesak.

UKK Digital Bisnis SMKN 2 Purwakarta: Sinergi Sekolah dan Dunia Industri
NUPARIS Logo
29 Apr 2026

UKK Digital Bisnis SMKN 2 Purwakarta: Sinergi Sekolah dan Dunia Industri

Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Digital Bisnis SMKN 2 Purwakarta dengan Penguji EksternalPurwakarta — SMKN 2 Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII pada bidang Digital Bisnis yang dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi akhir untuk mengukur kesiapan dan kompetensi siswa sesuai dengan standar dunia kerja.Dalam pelaksanaan UKK tahun ini, pihak kami mendapat kehormatan untuk diundang sebagai penguji eksternal. Keterlibatan penguji eksternal bertujuan untuk memastikan proses penilaian berjalan secara objektif, profesional, serta selaras dengan kebutuhan industri digital saat ini.Selama kegiatan berlangsung, para siswa diuji melalui berbagai tugas praktik yang mencerminkan kondisi nyata di dunia kerja, seperti pengelolaan media digital, penyusunan strategi pemasaran online, pembuatan konten bisnis, serta analisis pasar digital. Setiap peserta dituntut untuk menunjukkan kemampuan teknis, kreativitas, serta pemahaman strategi bisnis secara menyeluruh.Sebagai penguji eksternal, kami melakukan penilaian berdasarkan beberapa aspek, di antaranya ketepatan strategi, kualitas konten, kemampuan analisis, serta profesionalisme dalam presentasi. Selain itu, kami juga memberikan masukan dan evaluasi konstruktif guna mendukung peningkatan kompetensi siswa.Kami mengapresiasi pelaksanaan UKK di SMKN 2 Purwakarta yang berjalan dengan baik dan terstruktur. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para siswa untuk siap terjun ke dunia kerja maupun mengembangkan usaha di bidang digital bisnis.Kegiatan UKK ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan industri dalam menciptakan lulusan yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan di era digital.

JOB FAIR VIRTUAL SMKN 2 PURWAKARTA TAHUN 2026
NUPARIS Logo
Upcoming
UMKM

JOB FAIR VIRTUAL SMKN 2 PURWAKARTA TAHUN 2026

25 Mei 2026
GRATIS
Kuota Terisi: 0%
0/800 peserta
Tersisa 800

LATAR BELAKANGBerdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18/D/O/2023 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memasarkan lulusan SMK ke Dunia Usaha dan Dunia Industri. Dalam Program SMK Pusat Keunggulan ini, salah satu kegiatannya adalah kegiatan Job Fair.Selain itu, salah satu indikator penilaian Akreditasi Sekolah adalah rentang rata-rata antara waktu kelulusan dan waktu mulai masuk di Dunia Kerja. SMK Negeri 2 Purwakarta sebagai lembaga pendidikan kejuruan memiliki tanggung jawab besar dalam mengantarkan lulusannya ke dunia kerja. Di tengah percepatan digitalisasi, mekanisme pertemuan antara pencari kerja dan penyedia lapangan kerja telah bertransformasi. Kami berupaya turut serta memperpendek rentang waktu itu dengan cara membina serta memfasilitasi siswa dan alumni agar memiliki bekal diri yang cukup untuk memasuki dunia kerja, serta untuk memfasilitasi para alumni agar dapat terhubung dengan mitra industri tanpa terkendala jarak dan waktu, maka diselenggarakanlah Virtual Job Fair. Kegiatan ini dirancang secara efektif untuk mempertemukan suplai tenaga kerja terampil dengan kebutuhan industri dalam satu waktu yang terintegrasi.TUJUANMemfasilitasi lulusan SMK Negeri 2 Purwakarta dalam memperoleh pekerjaan sesuai bidang keahlianMembangun kemitraan strategis antara sekolah dengan perusahaan skala lokal maupunnasionalMemberikan efisiensi bagi perusahaan dalam melakukan progres rekrutmen awal secaradaringMengenalkan ekosistem digital dan meningkatkan daya serap lulusanEVENT KHUSUSAdapun Peserta  pada Virtual Job Fair 2026 di SMK Negeri 2 Purwakarta ini yaitu 800 Orang Alumni SMK Negeri 2 Purwakarta.

BCA UMKM Fest 2026 - Tahap prendaftaran / administrasi
NUPARIS Logo
End
UMKM

BCA UMKM Fest 2026 - Tahap prendaftaran / administrasi

08 Mei 2026
GRATIS
Kuota Terisi: 15%
38/250 peserta
Tersisa 212

BCA UMKM Fest 2026.jpeg 75.57 KBKehadiran Ibu Gege sebagai perwakilan dari pihak BCA yang membidangi bisnis dan pengembangan usaha memperkuat sinergi antara NUPARIS   (TOPUR - Pojok Wirausaha)  dan perbankan dalam menyukseskan BCA UMKM Fest 2026. Sebagai fasilitator, NUPARIS   (TOPUR - Pojok Wirausaha) akan berkoordinasi langsung dengan beliau untuk memastikan proses kurasi UMKM di Purwakarta berjalan sesuai standar pengembangan usaha yang ditetapkan BCA.Berikut adalah poin-poin koordinasi strategis dengan Ibu Gege dalam proses ini:Koordinasi Strategis Fasilitasi KurasiPenyelarasan Kriteria Pengembangan Usaha:Menyesuaikan profil UMKM binaan NUPARIS (TOPUR - Pojok Wirausaha) dengan visi pengembangan usaha BCA agar peluang lolos seleksi lebih besar.Verifikasi Data Pendaftar:Memastikan data seperti nomor rekening BCA, link Instagram, dan legalitas produk yang dikumpulkan oleh tim NUPARIS sudah valid sebelum diserahkan kepada Ibu Gege, peserta lolos tahap administrasi akan dihubungi oleh Ibu Gege. Monitoring Tahapan Seleksi:Memantau perkembangan UMKM yang diajukan melalui jalur kurasi NUPARIS, mulai dari seleksi awal hingga undangan pengisian form registrasi resmi.Optimalisasi Fasilitas Event:Memastikan pelaku usaha memahami bahwa seluruh biaya administrasi dan fasilitas booth di GBK Indonesia Arena sepenuhnya ditanggung oleh BCA sebagai bentuk dukungan awareness.Daftar Data UMKM yang Akan DiserahkanUntuk keperluan kurasi oleh Ibu Gege, NUPARIS akan mengorganisir data berikut dari setiap pendaftar:Nama Pelaku UsahaJenis Usaha (F&B, Beauty, Fashion, atau Hobby)Nama Toko/UsahaNomor Rekening BCA (Sesuai nama pendaftar)Link Instagram (Aktif dan memiliki toko online)Nomor TeleponKerjasama ini diharapkan dapat mendorong produk asli buatan Indonesia dari wilayah Purwakarta untuk tampil di ajang nasional.

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

02 Apr 2026
GRATIS
Kuota Terisi: 0%
0/50 peserta
Tersisa 50

🎓 Siap Jadi Pendamping Halal? Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) GRATIS! 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Via Zoom 💼 Terjun langsung bantu UMKM sertifikasi halal 📌 Kuota terbatas hanya untuk 50 peserta! 📲 Daftar sekarang: 0838-0809-2424 #P3H #SertifikasiHalal #UMKMNaikKelas #Sociopreneur  🌟 Gabung Jadi Pendamping Halal Bersertifikat! Dapatkan ilmu, pengalaman, dan e-sertifikat resmi dari BPJPH Kemenag! 💡 Pelatihan P3H GRATIS 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Online via Zoom 📲 Info & Registrasi: 0838-0809-2424 #HalalCenter #UMKMPurwakarta #PojokWirausaha #Nuparis  💼 Bantu UMKM, Raih Cuan, Dapat Sertifikat! Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ✅ Gratis ✅ Terdaftar BPJPH ✅ E-Sertifikat 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB 📲 Kuota hanya 50 orang! Daftar di 0838-0809-2424 #PendampingHalal #UMKMIndonesia #EkonomiBerbasisLingkungan DAFTAR KLIK DISINI!

Property

NUPARIS Logo

Rumah, Kios dan Kos-kosan Dijual

Lokasi pinggir jalan provinsi, dekat dengan STS Mall, SMA Negeri 2 Purwakarta, Rumah Sakit Umum Ramahadi, sebrang Perum POJ Sadang.4 Kamar Tidur1 Kamar Mandi dalam2 Kamar mandi luarRuang Tamu luasRuang Keluarga luas1 DapurRuang terbuka taman samping dan tempat jemur Luas 360 M, dijual 9jt/meter 

360
Luas Tanah
300
Luas Bangunan

Lokasi

Jl. Raya Sadang - Subang No. 8, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181 Samping gerbang Perum Purnayudha.

NUPARIS Logo

Rumah Perum POJ Sadang Blok D/26

Tipe 36/902 Kamar Tidur.1 Kamar Mandi. Fasilitas Umum Lengkap,  Sangat dekat dengan pusat keramaian Sadang, gerbang tol Sadang, Alfamart, sekolah, dan bengkel, menjadikannya lingkungan yang nyaman dan strategisPilihan Investasi & Hunian, sangat cocok untuk tempat tinggal pribadi maupun tujuan bisnis/investasi properti disewakan untuk mess pegawaiLingkungan Nyaman, kawasan yang cocok untuk keluarga muda, pasangan, maupun pensiunan. Jika minat sewa, 600rb/meter/tahun

90 M
Luas Tanah
102
Luas Bangunan

Lokasi

Perum POJ Sadang Blok D/26 RT. 003 RW. 009 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

NUPARIS Logo

Dijual Pabrik/Gudang | Cibatu, Kab. Purwakarta - Jawa Barat

Spesifikasi :Luas Tanah : 22.629 m2 Luas Bangunan : 8.193 m2 dengan pembagian 5 bangunan : Pabrik Utama : 7.016 m2Gudang : 756 m2Mess : 258 m2Satpam : 108 m2Genset/Listrik : 55 m2Kondisi : Kosong Listrik : 53.000 Watt (PLN) Sertifikat : 2 Sertifikat (SHGB) Legalitas Bangunan : Perseroan Terbatas (PT) Tahun dibangun : 2007 Kekuatan Lantai : 4Ton Tinggi Samping Bangunan : 9 m Tinggi Tengah Bangunan : 13 m Kondisi Sekitar Pabrik :Jarak antara pabrik dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok sekitar 80 km, (kurang lebih 1 jam 30 menit)Jarak antara Gudang/Pabrik dari Pelabuhan baru Patimban sekitar 60 km (kurang lebih 1 jam 30 menit)Lokasi Pabrik dekat dengan pintu tol Sadang dan pintu tol cikopo (kurang lebih 15 menit)Harga Jual USD $ 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Dolar)Termasuk- BangunanBelum termasuk- Pajak Pembeli 5%- PPN 11%- Biaya Notaris dan Balik Nama

22.629 M
Luas Tanah
8.193 M
Luas Bangunan

Lokasi

Ds.Cilandak, Kec.Cibatu Kab.Purwakarta Jawa Barat

Ulasan

Irfan Hakim

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Mantap Kang Salman semangat terus memajukan wira usaha khususnya pelaku UMKM di Ka..."

Fairus Maharindra

Pojok Wirausaha Purwakarta

"pengantaran anak PKL SMK NEGERI 2 PURWAKARTA ke pihak pojok wirausaha madukara"

Syifa Tazkiya Azzahro

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pojok wirausaha menyediakan layanan sertifikasi halal dan pelaku usaha bisa mendis..."

Aldi Wahyudin

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Sangat ramah dalam pelayanannya"

Sinta Dewi

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Siswa pkl di madukara sedang membicarakan produk di pojok wirausaha dengan pak sal..."

Muhammad Ilham Fadhil

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Tempat yg tepat untuk berkonsultasi mengenai bisnis anda"

Layla

Pojok Wirausaha Purwakarta

"banyak pelaku usaha yang mendisplay produk di pojok wirausaha"

Ari Hidayat

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis Bersama Karang Taruna Desa Kembang Kuning"

Informasi Seputar nuparis

Bergabunglah dengan jaringan mitra kami untuk bersama-sama membangun layanan publik yang lebih baik.

Download Panduan Mitra