Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026
NUPARIS Logo
14 Feb 2026
Berita Utama

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026

Rangkuman Sosialisasi Penyesuaian Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 Pada Sistem OSSPemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan kini disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini diterapkan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan pasti.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:1. Mengapa Peraturan Diganti?Setelah evaluasi selama hampir lima tahun, pemerintah menemukan bahwa proses mendapatkan "Persyaratan Dasar" (seperti izin tata ruang dan lingkungan) masih dianggap terlalu lama dan menjadi hambatan awal bagi investor. PP 28/2025 hadir untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi proses dan restrukturisasi agar hambatan tersebut hilang.2. Terobosan Utama: Asas Fiktif PositifSalah satu perubahan paling revolusioner dalam sistem OSS terbaru adalah penerapan Asas Fiktif Positif.Artinya jika pelaku usaha sudah memenuhi semua persyaratan namun pemerintah (instansi terkait) tidak memberikan respon hingga batas waktu yang ditentukan (SLA), maka sistem akan otomatis memproses dan menerbitkan izin tersebut.Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi "digantung" oleh proses birokrasi yang lambat.3. Fokus pada Persyaratan DasarSebelum mendapatkan izin usaha, ada "Persyaratan Dasar" yang harus diselesaikan. Sosialisasi ini menekankan beberapa poin krusial:KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini adalah izin lokasi atau tata ruang. Sistem sekarang mewajibkan penggambaran poligon (peta lokasi) yang lebih akurat melalui file SHP agar sesuai dengan standar dinas tata ruang.Persetujuan Lingkungan & Bangunan, selain tata ruang, pelaku usaha juga harus memperhatikan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).4. Jadwal ImplementasiPembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan PP 28/2025 ini mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah (DPMPTSP) diharapkan segera menyesuaikan diri dengan alur kerja yang baru ini.Kesimpulan untuk Pelaku UsahaPerubahan ke PP 28/2025 adalah kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu (SLA) dan sistem otomatis (fiktif positif), hambatan dalam perizinan diharapkan berkurang drastis.Tips bagi Anda:Pastikan data lokasi usaha Anda akurat (koordinat dan poligon).Pantau akun OSS secara berkala karena sistem akan memberikan notifikasi otomatis jika batas waktu verifikasi terlampaui.Update informasi melalui kanal resmi OSS Indonesia untuk melihat demo teknis penggambaran peta dan pengisian data terbaru.Sumber video merujuk pada rangkaian sosialisasi OSS Indonesia: Xg-T_MhyPxk, Dm6BJSXL59E, XA0smekqF6U, zAm3ZBynD48, hh6vIKJymtk, GpM8IL3aZAM.

Berita Terkini

Lihat Semua
Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
community whatsapp pojok wirausaha

Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing

Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing Dalam era digital yang terus berkembang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan besar dalam menjaga daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu strategi yang dapat membantu mereka bertahan dan berkembang adalah digitalisasi, khususnya dalam pencatatan keuangan dan pemasaran. Transformasi Digital bagi Pojok Wirausaha Sebagai wadah bagi para pelaku usaha di Indonesia, Pojok Wirausaha terus berinovasi dalam pengelolaan bisnis agar UMKM dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan dukungan dari Hibah Kemendiktisaintek 2025, program ini bertujuan untuk memfasilitasi digitalisasi pencatatan keuangan serta memperkuat strategi pemasaran berbasis digital, guna meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha lokal. 1. Digitalisasi Pencatatan Keuangan: Fondasi Keuangan yang Lebih Transparan Salah satu tantangan utama bagi UMKM adalah pengelolaan keuangan yang tidak terdokumentasi dengan baik, yang sering kali berujung pada ketidakmampuan dalam mengukur keuntungan, mengelola modal, atau mengakses pembiayaan.Melalui program ini, para wirausahawan akan mendapatkan pelatihan mengenai penggunaan aplikasi pencatatan keuangan digital, yang memungkinkan mereka untuk: Memantau arus kas secara real-time, sehingga keputusan finansial lebih akuratMenyusun laporan keuangan yang lebih rapi dan sesuai standar, meningkatkan transparansi usahaMempermudah perencanaan bisnis berbasis data, membantu pengusaha mengoptimalkan strategi investasi2. Digital Marketing: Meningkatkan Daya Saing di Era Digital Di dunia bisnis modern, kehadiran digital menjadi elemen penting dalam membangun brand awareness dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Tanpa digitalisasi, UMKM berisiko tertinggal dari pesaing yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Untuk meningkatkan daya saing usaha, program ini akan mengajarkan strategi pemasaran digital yang efektif, seperti: Optimalisasi Google Bisnis, meningkatkan visibilitas usaha di mesin pencari agar lebih mudah ditemukan oleh calon pelangganPembuatan konten pemasaran digital, memperkuat kehadiran produk di media sosial dengan konten kreatif dan interaktifPemanfaatan e-commerce, membuka akses pasar yang lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga internasionalDengan pendekatan ini, para wirausahawan dapat menjangkau audiens yang lebih besar dan meningkatkan penjualan mereka secara signifikan. Dampak dan Harapan Digitalisasi pencatatan keuangan dan pemasaran bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan esensial bagi usaha yang ingin bertahan dan berkembang dalam ekosistem bisnis modern. Melalui pendekatan ini, Pojok Wirausaha memberikan kesempatan bagi UMKM untuk lebih profesional, menarik investor, dan memperbesar skala bisnis mereka.Sebagai bagian dari ekosistem wirausaha di Indonesia, program ini diharapkan dapat memberdayakan lebih banyak pelaku usaha, menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, serta menginspirasi adaptasi teknologi di sektor wirausaha. Dengan semakin banyak UMKM yang mengadopsi digitalisasi, Indonesia akan semakin siap menghadapi tantangan ekonomi global dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif. 

Mengapa Mal Ramai Tapi Tenan Sepi? Fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli)
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
community whatsapp pojok wirausaha

Mengapa Mal Ramai Tapi Tenan Sepi? Fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli)

Akhir pekan ini saya mengantar keluarga ke sebuah pusat perbelanjaan besar di pinggiran kota. Parkiran penuh. Lobi padat. Anak-anak bermain riang di area publik. Suara tawa, langkah kaki, dan lampu yang berkilau membuat mal itu terasa seperti pusat semesta. Tapi ada satu hal yang janggal: di dalam toko-toko dan tenan, para penjaga berdiri tegak bak patung, berharap ada pengunjung yang masuk, melihat-lihat, lalu membeli. Namun sebagian besar hanya lewat. Ada yang masuk, pegang-pegang barang, lalu pergi dengan senyum kecut dan langkah cepat.Itulah mereka Rojali (rombongan jarang beli). Mereka bukan pengamat ekonomi, bukan pula warga yang anti-kapitalis. Mereka hanyalah simbol dari satu hal: kebutuhan rekreasi yang tak berbanding lurus dengan daya beli.Mereka mencari tempat yang:Luas, agar anak-anak bisa lari-larianSejuk, karena rumah kontrakan tak sanggup lawan panasBersih, karena jalanan berdebu tak ramah strollerDekat, agar ongkos transport tak bikin dompet sesakAman, dengan penjagaan yang memadaiBahkan bisa jadi track jalan kaki yang disertai toilet bagus.Dan tentu saja gratisMal, dengan segala kemewahannya, tanpa disadari telah berubah fungsi. la tak lagi sekadar tempat belanja. la adalah taman kota versi indoor. Ruang publik tanpa pungutan. Tempat rekreasi keluarga kelas menengah yang kehilangan pegangan ekonomi.Rojali bukan mitos. la adalah cerminan realitas.Ekonomi boleh tumbuh, tapi daya beli stagnan. Harga kebutuhan pokok naik, sementara gaji naiknya malu-malu. Belanja bukan prioritas, menunda kebutuhan menjadi keterampilan baru. Maka tenan demi tenan menggulung etalase, digantikan dengan coffee shop diskonan atau playground berbayar murah.Banyak pemilik brand kini sadar, bahwa pengunjung mal bukan lagi calon pembeli, melainkan viewers di dunia nyata. Mereka masuk bukan untuk transaksi, tapi untuk mencari udara segar, Wi-Fi gratis, dan konten Instagram.Fenomena ini mestinya membuat kita merenung:Apakah benar kita sedang baik-baik saja secara ekonomi, atau kita sedang tersesat dalam ilusi pertumbuhan?Jika mal yang ramai ternyata tidak menjamin omzet para tenant, maka yang sedang ramai bukanlah konsumsi - tapi kerinduan akan hidup yang sedikit lebih layak.Rojali tak bisa disalahkan. Mereka hanya sedang bertahan di tengah himpitan. Mereka datang bukan membawa uang, tapi membawa harapan, bahwa rekreasi masih mungkin, meski tanpa belanja.Ketika kita melihat mal penuh sesak, jangan langsung senang. Bisa jadi itu bukan tanda ekonomi menggeliat, melainkan sinyal bahwa  sedang mengeluh diam-diam. 

Usaha Hebat Dimulai dari Langkah yang Tepat!
NUPARIS Logo
09 Jul 2025
mpp madukara

Usaha Hebat Dimulai dari Langkah yang Tepat!

Pojok Wirausaha di MPP Bale Madukara merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Purwakarta, dalam mengembangkan usahanya.Sobat bisa memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
jabar.tribunnews.com

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
pikiran-rakyat.com

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)

Topur, Marketplace Syariah Produk Lokal dari Purwakarta
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
republika.co.id

Topur, Marketplace Syariah Produk Lokal dari Purwakarta

Tak lagi terbendung. Masyarakat pun bisa mendapatkan kemudahan di berbagai aktivitasnya dengan bantuan digitalisasi. Bukan hanya urusan pekerjaan tapi juga mendapatkan kebutuhan sehari-hari melalui genggaman tangan.

Peresmian Pojok Wirausaha di MPP Madukara
NUPARIS Logo
22 Mei 2025
mpp madukara

Peresmian Pojok Wirausaha di MPP Madukara

14 Desember 2023 kemarin, telah diresmikan Pojok Wirausaha pada momen hari ulang tahun MPP Bale Madukara ke 3 tahun.

Perizinan & Non Perizinan

Lihat Semua
Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026
NUPARIS Logo
14 Feb 2026
Oss

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026

Rangkuman Sosialisasi Penyesuaian Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 Pada Sistem OSSPemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan kini disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini diterapkan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan pasti.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:1. Mengapa Peraturan Diganti?Setelah evaluasi selama hampir lima tahun, pemerintah menemukan bahwa proses mendapatkan "Persyaratan Dasar" (seperti izin tata ruang dan lingkungan) masih dianggap terlalu lama dan menjadi hambatan awal bagi investor. PP 28/2025 hadir untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi proses dan restrukturisasi agar hambatan tersebut hilang.2. Terobosan Utama: Asas Fiktif PositifSalah satu perubahan paling revolusioner dalam sistem OSS terbaru adalah penerapan Asas Fiktif Positif.Artinya jika pelaku usaha sudah memenuhi semua persyaratan namun pemerintah (instansi terkait) tidak memberikan respon hingga batas waktu yang ditentukan (SLA), maka sistem akan otomatis memproses dan menerbitkan izin tersebut.Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi "digantung" oleh proses birokrasi yang lambat.3. Fokus pada Persyaratan DasarSebelum mendapatkan izin usaha, ada "Persyaratan Dasar" yang harus diselesaikan. Sosialisasi ini menekankan beberapa poin krusial:KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini adalah izin lokasi atau tata ruang. Sistem sekarang mewajibkan penggambaran poligon (peta lokasi) yang lebih akurat melalui file SHP agar sesuai dengan standar dinas tata ruang.Persetujuan Lingkungan & Bangunan, selain tata ruang, pelaku usaha juga harus memperhatikan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).4. Jadwal ImplementasiPembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan PP 28/2025 ini mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah (DPMPTSP) diharapkan segera menyesuaikan diri dengan alur kerja yang baru ini.Kesimpulan untuk Pelaku UsahaPerubahan ke PP 28/2025 adalah kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu (SLA) dan sistem otomatis (fiktif positif), hambatan dalam perizinan diharapkan berkurang drastis.Tips bagi Anda:Pastikan data lokasi usaha Anda akurat (koordinat dan poligon).Pantau akun OSS secara berkala karena sistem akan memberikan notifikasi otomatis jika batas waktu verifikasi terlampaui.Update informasi melalui kanal resmi OSS Indonesia untuk melihat demo teknis penggambaran peta dan pengisian data terbaru.Sumber video merujuk pada rangkaian sosialisasi OSS Indonesia: Xg-T_MhyPxk, Dm6BJSXL59E, XA0smekqF6U, zAm3ZBynD48, hh6vIKJymtk, GpM8IL3aZAM.

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
NUPARIS Logo
13 Feb 2026
Oss

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Mengenal OSS-RBA TerbaruPanduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru saja mensosialisasikan pembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:1. Perizinan Berdasarkan Tingkat RisikoSistem OSS kini semakin tegas dalam membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Legalitas yang Anda butuhkan tergantung pada kategori berikut:Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sudah berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas operasional.Risiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait.2. Tiga Pilar Persyaratan UtamaSebelum mendapatkan izin usaha, pelaku usaha wajib memenuhi tiga komponen dasar:Persyaratan Dasar: Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di darat/laut/hutan, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: NIB, Sertifikat Standar, atau Izin.PB UMKU: Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu legalitas tambahan untuk aktivitas spesifik tertentu.3. Apa yang Berubah di PP 28/2025? (Simplikasi & Kepastian)Dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP 5/2021), terdapat beberapa pembaruan signifikan:Proses Bertahap (Tidak Menumpuk): Jika dulu semua data harus diinput di awal, kini sistem dipecah. Pelaku usaha bisa menyelesaikan Izin Tata Ruang (KKPR) terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkan ke perizinan lingkungan dan izin usaha. Ini mencegah proses yang terlalu panjang di satu formulir.Penetapan SLA (Service Level Agreement): Memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Ada batas waktu yang jelas kapan izin harus diterbitkan oleh pemerintah.Penghapusan Prosedur Berlapis: Mengurangi syarat yang berulang (redundansi) agar proses pengajuan lebih efisien.Integrasi KBLI 2025: Penyesuaian kode klasifikasi bidang usaha agar lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini.4. Kelompok Pelaku UsahaSistem OSS membagi pendaftar menjadi dua kelompok besar:UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Untuk orang perseorangan atau badan usaha dengan modal tertentu.Non-UMK: Mencakup badan usaha besar, Kantor Perwakilan Asing (KPPA), dan badan usaha luar negeri.5. Cara Mengurus di Sistem TerbaruDalam simulasi video, langkah-langkahnya adalah:Login ke portal oss.go.id.Kelola Lokasi: Menentukan lokasi usaha (Matra Darat, Laut, atau Hutan).Penuhi Persyaratan Dasar: Selesaikan KKPR dan Persetujuan Lingkungan.Terbitkan NIB: Setelah persyaratan dasar terpenuhi, NIB dan izin usaha akan diproses hingga status "Terbit" dan bisa diunduh langsung.KesimpulanPembaruan OSS melalui PP 28/2025 adalah upaya pemerintah untuk membuat birokrasi lebih "ramah" bagi pengusaha. Dengan sistem yang terbagi per tahapan, risiko data hilang atau proses yang membingungkan dapat diminimalisir.Unduh Materi terkait.Link Video terkait.

Inatrade
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kementerian perdagangan republik indonesia

Inatrade

INATRADE: Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor. Pertanyaan yang sering diajukan:Kemana harus realisasi  perizinan bidang perdagangan?IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)Kapan harus lapor realisasi perizinan ?NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan DesemberIP/IT/PI/LS  lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSurat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhirSurat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ? Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADEWajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API  Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang  Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade

User Manual CEISA 4.0
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kepabeanan dan cukai (djbc)

User Manual CEISA 4.0

 CEISA 4.0CEISA adalah Customs-Excise Information System and Automation, yaitu sistem informasi kepabeanan dan cukai yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia untuk mengintegrasikan, menyederhanakan, dan mengotomatisasi proses administrasi, pengawasan, serta pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Terdapat pada sistem aplikasi Pabean Portal yang merupakan program aplikasi berbasis komputer yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan dalam kegiatan kepabeanan menggunakan website. Selengkapnya: Use Manual CEISA 4.0

SKK Jasa Konstruksi
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Skk (sertifikat kompetensi kerja)

SKK Jasa Konstruksi

SKK Jasa Konstruksi adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Ini merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi, baik individu maupun tenaga ahli, telah memenuhi standar kompetensi kerja yang ditetapkan di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja seseorang dalam suatu bidang atau keahlian konstruksi tertentu.Mengapa SKK Jasa Konstruksi Penting?Mandatori Regulasi:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya (terutama Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi), setiap tenaga kerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki SKK. Ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan di sektor konstruksi.Proyek-proyek konstruksi, terutama yang didanai pemerintah atau berskala besar, seringkali menjadikan kepemilikan SKK sebagai salah satu syarat mutlak bagi tenaga kerja yang terlibat.Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme:SKK mendorong tenaga kerja konstruksi untuk terus mengembangkan kompetensinya. Ini memastikan bahwa proyek dikerjakan oleh individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini, sehingga menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik dan sesuai standar.Adanya SKK juga meningkatkan profesionalisme dalam industri konstruksi, mengurangi praktik-praktik yang tidak sesuai standar atau membahayakan.Jaminan Keselamatan Kerja:Sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja tertinggi. SKK memastikan bahwa tenaga kerja telah memahami prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan cara mengoperasikan peralatan dengan aman. Ini berkontribusi pada lingkungan kerja yang lebih aman.Persyaratan Badan Usaha Jasa Konstruksi:Sama seperti di sektor ketenagalistrikan, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dijalankan oleh BUJK tersebut. Ini adalah syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.Perlindungan Konsumen/Pengguna Jasa:Dengan tenaga kerja yang bersertifikat, pengguna jasa konstruksi (pemilik proyek) mendapatkan jaminan bahwa proyek mereka akan dikerjakan oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab, sehingga hasil proyek lebih terjamin kualitasnya.Siapa yang Menerbitkan SKK Jasa Konstruksi?SKK Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP ini berwenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui.Bagaimana Cara Mendapatkan SKK Jasa Konstruksi?Proses mendapatkan SKK Jasa Konstruksi meliputi:Penentuan Skema Sertifikasi: Calon peserta memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaan yang ingin disertifikasi (misalnya, Juru Gambar Bangunan, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Ahli K3 Konstruksi, Ahli Manajemen Proyek, dll.).Pendaftaran ke LSP: Mengajukan permohonan ke LSP yang relevan dengan skema yang dipilih. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi KTP, ijazah terakhir, sertifikat pelatihan (jika ada), surat pengalaman kerja, dan CV.Uji Kompetensi: Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP. Uji ini biasanya terdiri dari:Uji Tulis: Mengukur pengetahuan teoritis.Uji Praktik/Demonstrasi: Mengukur kemampuan praktis di lapangan atau dalam simulasi kerja.Uji Wawancara: Menggali pemahaman dan sikap kerja profesional.Penerbitan SKK: Jika peserta dinyatakan kompeten, LSP akan menerbitkan SKK Jasa Konstruksi. Data SKK ini akan tercatat dalam sistem informasi konstruksi nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR.Masa Berlaku SKK Jasa KonstruksiSKK Jasa Konstruksi umumnya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SKK harus mengajukan permohonan perpanjangan atau mengikuti uji ulang kompetensi untuk memperbarui sertifikatnya, memastikan bahwa kompetensinya tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan standar konstruksi.Apakah ada bagian tertentu dari SKK Jasa Konstruksi yang ingin Anda ketahui lebih detail?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Slo (sertifikat laik operasi)

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus memperbarui regulasi untuk memastikan keselamatan, keandalan, dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan. Ini mencakup Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikSejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk di sektor ESDM, telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini berarti persyaratan dan jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.Landasan Hukum Utama:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Undang-undang induk yang mengatur seluruh aspek ketenagalistrikan.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Aturan umum pelaksanaan PBBR.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengatur pelaksanaan PBBR di sektor ESDM.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Regulasi spesifik untuk jasa penunjang ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Merinci standar untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk jasa penunjang tenaga listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Ini adalah peraturan kunci yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:Usaha jasa penunjang tenaga listrik sangat beragam, meliputi:Konsultansi Ketenagalistrikan: Seperti studi kelayakan, perencanaan, dan pengawasan instalasi.Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik: Meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga instalasi pemanfaatan.Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik: Kegiatan verifikasi teknis untuk memastikan instalasi memenuhi standar.Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Pengelolaan dan perawatan instalasi agar tetap berfungsi optimal.Pengembangan Teknologi Penunjang Tenaga Listrik: Inovasi di bidang ketenagalistrikan.Jasa Lain yang Berkaitan Langsung: Berbagai jasa pendukung lainnya yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan atau pemanfaatan tenaga listrik.Proses Perizinan Berbasis Risiko (PBBR):Untuk memulai usaha jasa penunjang tenaga listrik, pelaku usaha perlu mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jenis perizinan yang didapatkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha:Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar.Risiko Menengah (Rendah dan Tinggi): Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau Lembaga terkait.Risiko Tinggi: Selain NIB, juga memerlukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang diterbitkan setelah persyaratan dan verifikasi yang lebih ketat terpenuhi.Persyaratan Kunci untuk Perizinan Usaha:Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS.Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Wajib dimiliki oleh badan usaha, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM. SBU ini menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) berdasarkan kemampuan teknis dan finansial.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bersertifikat Kompetensi (Serkom): Badan usaha harus memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakreditasi. Ini memastikan SDM memiliki keahlian yang relevan.Sistem Manajemen Mutu: Badan usaha juga diharapkan memiliki prosedur kerja (SOP) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan serta dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai standar ISO 9001.Sertifikasi Laik Operasi (SLO)Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ditetapkan, sehingga aman dan layak untuk dioperasikan. SLO ini wajib dimiliki oleh setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi di Indonesia.Dasar Hukum Utama SLO:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44): Secara tegas mewajibkan kepemilikan SLO bagi setiap instalasi tenaga listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan: Mengatur secara rinci aspek keselamatan ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Mengandung ketentuan mengenai masa berlaku SLO dan mata uji SLO.Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero): Mengatur mengenai biaya SLO.Tujuan SLO:Keselamatan: Melindungi keselamatan jiwa manusia, hewan, properti, dan lingkungan dari bahaya listrik.Keandalan Operasi: Memastikan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan efisien.Kualitas Produk/Layanan: Menjamin bahwa listrik yang dihasilkan atau disalurkan memenuhi standar kualitas.Legalitas: Memenuhi persyaratan hukum untuk operasional instalasi listrik.Pihak Penerbit SLO:SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi dan diberikan penunjukan oleh Kementerian ESDM. LIT inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.Proses dan Persyaratan Umum Pengajuan SLO:Pengajuan Permohonan: Pemilik instalasi mengajukan permohonan SLO kepada salah satu LIT yang terdaftar.Kelengkapan Dokumen: Umumnya meliputi identitas pemilik, lokasi, jenis dan kapasitas instalasi, Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), gambar instalasi, diagram satu garis, spesifikasi peralatan, dan bukti legalitas kontraktor pemasang.Pemeriksaan dan Pengujian Lapangan: LIT akan melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan visual, serta pengujian fungsional dan keselamatan instalasi di lapangan.Penerbitan SLO: Jika instalasi dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik operasi, LIT akan menerbitkan SLO dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM.Masa Berlaku SLO:Masa berlaku SLO bervariasi tergantung jenis instalasi:Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik: 5 tahun.Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik: 10 tahun.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah (TM), dan Tegangan Rendah (TR) untuk tujuan tertentu (misalnya, industri, komersial, atau fasilitas umum): 10 tahun.SLO dapat menjadi tidak berlaku jika ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi.Untuk informasi paling mutakhir mengenai regulasi, daftar lembaga terakreditasi, atau prosedur spesifik, selalu disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM atau menghubungi langsung Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terkait.Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jenis usaha jasa penunjang tertentu atau proses pengajuan SLO?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

SLO (Sertifikat Laik Operasi)
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Slo (sertifikat laik operasi)

SLO (Sertifikat Laik Operasi)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk Batching Plant adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa instalasi Batching Plant telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan serta dinyatakan layak untuk dioperasikan. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasional Batching Plant aman, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku.Berikut adalah beberapa poin penting terkait Sertifikat Laik Operasi Batching Plant di Indonesia, berdasarkan informasi yang ditemukan:Mengapa SLO Penting untuk Batching Plant?Legalitas Operasi: Batching Plant yang beroperasi wajib memiliki SLO sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga menjadi syarat dalam berbagai proses tender proyek konstruksi, terutama yang melibatkan pemerintah.Keselamatan Kerja: SLO memastikan bahwa instalasi dan peralatan Batching Plant telah diuji dan memenuhi standar keselamatan, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja.Kualitas Produk: Dengan SLO, diharapkan proses produksi beton di Batching Plant akan menghasilkan kualitas yang sesuai standar.Lembaga yang Berwenang Menerbitkan SLO:SLO untuk Batching Plant biasanya diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi dan diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau instansi terkait lainnya. Contohnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) seringkali terlibat dalam penerbitan SLO untuk Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant.Persyaratan Umum untuk Mendapatkan SLO Batching Plant:Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi, umumnya meliputi:Administratif:Surat permohonan.Izin Lingkungan yang masih berlaku.Identitas pemilik/perusahaan.Lokasi instalasi.Jenis dan kapasitas Batching Plant.Dokumen teknis (gambar instalasi, daftar peralatan terpasang, dll.).Tera timbangan aspal, agregat, dan filler yang masih berlaku (jika Batching Plant juga memproduksi aspal atau material terkait).Teknis (Pemeriksaan dan Pengujian):Pemeriksaan dokumen.Pemeriksaan kesesuaian desain.Pemeriksaan visual kondisi fisik Batching Plant dan peralatannya.Evaluasi hasil uji peralatan dan sistem.Pengujian unit secara langsung.Pemeriksaan dampak lingkungan.Pemeriksaan pengelolaan sistem proteksi korosif.Proses Pengajuan SLO:Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan ke instansi yang berwenang (misalnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional setempat) beserta kelengkapan persyaratan administrasi.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.Penjadwalan Pemeriksaan: Jika dokumen lengkap, akan dijadwalkan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa yang ahli di bidang Batching Plant.Pemeriksaan dan Pengujian: Tim pemeriksa akan melakukan inspeksi, pengujian, dan verifikasi terhadap instalasi Batching Plant sesuai standar yang berlaku.Penerbitan SLO: Apabila hasil pemeriksaan dan pengujian menyatakan bahwa Batching Plant "Laik Operasi," SLO akan diterbitkan.Masa Berlaku SLO:Masa berlaku SLO dapat bervariasi tergantung jenis instalasi dan peraturan terbaru. Untuk instalasi seperti pembangkit tenaga listrik, masa berlakunya 5 tahun, sedangkan untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah bisa mencapai 10 tahun. Untuk Batching Plant, perlu merujuk pada regulasi spesifik yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR atau terkait.Pentingnya Pelatihan Operator:Selain SLO untuk instalasi Batching Plant itu sendiri, operator Batching Plant juga seringkali diwajibkan memiliki Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, serta Sertifikat K3. Ini untuk memastikan bahwa operator memiliki kompetensi dan memahami prosedur keselamatan dalam mengoperasikan Batching Plant.Untuk informasi lebih detail dan persyaratan terbaru, disarankan untuk menghubungi instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di wilayah Anda, atau lembaga inspeksi teknik terakreditasi.Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen sertifikat lain operasi dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu!

PENDAFTARAN MEREK
NUPARIS Logo
02 Jun 2025
Dukungan

PENDAFTARAN MEREK

PENDAFTARAN MEREKJasa Pendaftaran Merek Terpercaya, Tepat Waktu dan Berpengalaman.Pendaftaran Identitas Produk atau Jasa yang melekat pada perusahaan anda, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari berberapa unsur tersebut.Syarat Pendaftaran MerekBagi PeroranganScan/Fotocopy KTP Pemohon (WNI);Scan/Fotocopy KITAP/KITAS Pemohon (WNA);Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG;Surat Keterangan UMKM.Bagi PerusahaanAkta Pendirian Perusahaan;Scan/ Fotocopy KTP+NPWP Direktur Utama;Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama;Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG.Dokumen yang DidapatkanTanda Terima Permohonan Merek;Surat Pernyataan Permohonan Pendaftaran Merek;Sertifikat Hak Merek.Hubungi Kami!image.png 142.43 KB

Aktivitas

Lihat Semua
KPPBC Purwakarta Laksanakan Program Asistensi UMKM di CV Rizki Kanaya
NUPARIS Logo
13 Agt 2025
Kunjungan

KPPBC Purwakarta Laksanakan Program Asistensi UMKM di CV Rizki Kanaya

PURWAKARTA, 12 Agustus 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta melaksanakan program asistensi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di CV Rizki Kanaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor.Pelaksanaan asistensi ini dilakukan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Tim dari KPPBC Purwakarta terdiri dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ismono Sanjaya; Pelaksana Pemeriksa, Novrita Maria Ulfa; dan Pelaksana Pemeriksa, Tedi Hidayat.Pada kesempatan tersebut, pihak CV Rizki Kanaya diwakili oleh NUPARIS atas nama Direktur, Ibu Cucu Nengsih. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bea dan Cukai Purwakarta. Program asistensi ini sangat membantu kami dalam memahami proses ekspor dan mengembangkan potensi usaha kami agar dapat bersaing di pasar global," ujar NUPARIS.Asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMKM sebagai agen fasilitas kepabeanan, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2024.#Pojok Wirausaha MPP Bale Madukara #DJBC Purwakarta MPP Bale Madukara 

Balai Karantina Provinsi Jawa Barat
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

Balai Karantina Provinsi Jawa Barat

Berkonsultasi dengan Balai Karantina Provinsi Jawa Barat mengenai pemenuhan persyaratan Rumah Pengemas. Itu langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengemasan, terutama dalam sektor pertanian dan ekspor.Balai Karantina menerbitkan berbagai sertifikat dan dokumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Beberapa di antaranya meliputi:Sertifikat Karantina: Dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah melalui proses karantina dan bebas dari hama atau penyakit.Surat Jalan Karantina: Dokumen yang diperlukan untuk transportasi hewan, ikan, atau tumbuhan yang telah lolos pemeriksaan karantina.Health Certificate: Sertifikat kesehatan yang diperlukan untuk ekspor atau impor produk pertanian dan peternakan.Phytosanitary Certificate: Dokumen yang memastikan bahwa produk tumbuhan memenuhi standar kesehatan dan bebas dari organisme pengganggu.Dokumen Karantina Elektronik: Sistem digital yang digunakan untuk memproses dokumen karantina secara online, termasuk permohonan pemeriksaan karantina.Jika Anda sedang mengurus sertifikasi untuk Rumah Pengemas, sertifikat yang relevan mungkin termasuk Sertifikat Karantina Tumbuhan atau Health Certificate. Apakah ada dokumen tertentu yang sedang Anda cari? Kami bisa membantu menemukan prosedur pengurusannya!

Seminar Wirausaha kreatif dan inovatif
NUPARIS Logo
24 Jul 2025
Kunjungan

Seminar Wirausaha kreatif dan inovatif

KEGIATAN SEMINAR “Menumbuhkan Jiwa Wirausaha yang Kreatif dan Inovatif” SMK Negeri 2 Purwakarta Kegiatan workshop telah dilaksanakan di Aula SMKN 2 Purwakarta, dengan jumlah peserta sebanyak 60 siswi dari berbagai jurusan. Materi yang disampaikan meliputi: Konsep wirausaha kreatif dan inovatifPerbedaan Wirausaha dan Pekerja Kenali IKM dan UKMSosialisasi Legalitas usaha berbasis risiko (OSS RBA, NIB, Sertifikat Standar)Sosialisasi Sertifikasi produk halalPenyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)Kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Peserta aktif berdiskusi dan menyusun RTL usaha sederhana. Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun jiwa kewirausahaan yang mandiri dan berdaya saing.

Navigating Success in Business: Strategies for Entrepreneurship Triumph
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

Navigating Success in Business: Strategies for Entrepreneurship Triumph

Seminar bisnis berjudul "Navigating Success in Business: Strategies for Entrepreneurship Triumph", yang diselenggarakan oleh Pusat Inkubator Bisnis STAI DR. KH. EZ Muttaqien Purwakarta.Acara ini berlangsung pada Minggu, 26 November 2023, pukul 13.00 hingga selesai, di Auditorium STAI DR. KH. EZ Muttaqien Purwakarta. Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara berpengalaman di bidang kewirausahaan, termasuk:Dr. Surya Hadi Darma, M.Ud – Ketua STAI DR. KH. EZ Muttaqien PurwakartaHamdan Ardiansyah, M.Pd – Kepala Pusat Inkubator Bisnis STAI DR. KH. EZ Muttaqien PurwakartaIlham Mauluddin – Owner AMILY GROUPH. Pipin Sopian, S.Sos, IMRI – Founder Purwakarta Leadership CenterSalman Al Farisi – Direktur CV NUPARISPeserta seminar akan mendapatkan manfaat seperti:E-CertificateNetworking (Relasi)Ilmu yang bermanfaatAcara ini terbuka untuk umum, sehingga siapa saja yang tertarik dengan strategi sukses dalam berbisnis bisa menghadiri dan berdiskusi langsung dengan para pembicara. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui LINKBagaimana pengalaman Anda dalam acara ini? Apakah ada poin menarik dari diskusi yang ingin Anda bagikan?

Petugas Penilai Badan Karantina
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

Petugas Penilai Badan Karantina

Penilaian yang dilakukan oleh Petugas Penilai Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 yang mengatur Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. Dalam praktiknya, peraturan ini memastikan bahwa tindakan karantina tetap dilakukan meskipun produk atau media pembawa tidak berada di titik masuk atau keluar resmi. Ini mencakup:Pemeriksaan dan sertifikasi terhadap produk pertanian yang beredar di dalam negeri.Pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.Penilaian fasilitas seperti Rumah Pengemas, memastikan kepatuhan terhadap standar karantina.Tampak inspeksi atau evaluasi fasilitas yang sedang berlangsung, dengan petugas yang memeriksa dokumen dan berdiskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Apabila ada poin spesifik dari penilaian ini yang ingin di bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari detail prosedur atau persyaratan tambahan!

Penilaian Penerapan Sanitasi Higiene
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

Penilaian Penerapan Sanitasi Higiene

Penilaian Penerapan Sanitasi Higiene oleh tim OKKPD Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari evaluasi keamanan pangan segar. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas pengolahan dan pengemasan pangan memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Dalam penilaian ini, beberapa aspek yang diperiksa meliputi:Kelembagaan dan sistem pengawasan terhadap pangan segar.Penerapan standar kebersihan dan sanitasi di fasilitas pengemasan.Pendataan dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait keamanan pangan.Sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi pangan segarPenilaian ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023, yang menetapkan standar minimal dalam penyelenggaraan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar. Hasil dari penilaian ini dapat menjadi dasar bagi OKKPD dalam memberikan sertifikasi atau rekomendasi kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin edar atau sertifikat keamanan pangan.Apakah ada poin spesifik dari penilaian ini yang ingin Anda bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari prosedur atau persyaratan tambahan!

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025
NUPARIS Logo
19 Sep 2025
Kunjungan

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, instansi kami menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fitur Baru dalam Sistem PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan pemanfaatan fitur terbaru yang telah dikembangkan guna mendukung pelaksanaan PEKPPP yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.Tujuan Sosialisasi:Memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai fungsi dan manfaat fitur baru dalam sistem PEKPPP.Meningkatkan kapasitas teknis aparatur dalam mengoperasikan dan mengintegrasikan fitur baru ke dalam proses pemantauan dan evaluasi.Mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam rangka perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.Mewujudkan sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan PEKPPP secara digital dan terukur.Materi yang Disampaikan:Latar belakang dan urgensi pengembangan fitur baru PEKPPP.Penjelasan teknis fitur baru, termasuk fungsi utama, cara penggunaan, dan integrasi data.Simulasi penggunaan fitur melalui dashboard interaktif.Tanya jawab dan diskusi teknis bersama peserta.Peserta Sosialisasi:Perwakilan unit kerja penyelenggara pelayanan publik (pusat dan daerah)Tim teknis PEKPPPTim pengelola data/informasi pelayanan publikNarasumber dari instansi pengembang sistem dan evaluator independenManfaat Kegiatan:Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami secara menyeluruh pemanfaatan fitur baru, serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP di kabupaten Garut
NUPARIS Logo
21 Mei 2025
Kunjungan

Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP di kabupaten Garut

Kegiatan Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) di Kabupaten Garut merupakan inisiatif pembelajaran antar daerah yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung penerapan terbaik (best practice) penggunaan aplikasi PEKPPP dalam mendukung efektivitas monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.Melalui kegiatan ini, peserta study banding akan mendapatkan wawasan tentang mekanisme pelaksanaan, integrasi data, serta strategi peningkatan kualitas layanan pemerintahan berbasis digital yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Kegiatan ini diharapkan menjadi referensi berharga dalam mengembangkan sistem serupa di daerah asal peserta, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.🎯 Tujuan Kegiatan:Mempelajari penerapan aplikasi PEKPPP di Kabupaten Garut sebagai model percontohan.Mengidentifikasi faktor keberhasilan, tantangan, serta solusi yang diterapkan dalam implementasi aplikasi PEKPPP.Membangun jejaring kerja sama antar pemerintah daerah dalam bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan.Menyusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk replikasi dan pengembangan sistem serupa di daerah peserta study banding.🗂️ Ruang Lingkup Kegiatan:Paparan teknis oleh Tim Pengelola Aplikasi PEKPPP Kabupaten Garut.Diskusi interaktif dan tanya jawab terkait kebijakan, infrastruktur, dan SDM pendukung aplikasi.Kunjungan langsung ke unit kerja terkait yang menggunakan aplikasi PEKPPP.Penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama (jika relevan).👥 Peserta Kegiatan:Pejabat struktural dan fungsional dari instansi yang membidangi perencanaan, evaluasi kinerja, dan sistem informasi pemerintahan.Tim teknis pengembang atau pengelola aplikasi e-Government.Perwakilan dari pemerintah daerah peserta study banding.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Peningkatan pemahaman teknis dan kebijakan terkait sistem pemantauan kinerja berbasis aplikasi.Adopsi praktik baik yang dapat diimplementasikan secara kontekstual di daerah masing-masing.Dukungan dalam percepatan transformasi digital pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

🎓 Siap Jadi Pendamping Halal? Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) GRATIS! 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Via Zoom 💼 Terjun langsung bantu UMKM sertifikasi halal 📌 Kuota terbatas hanya untuk 50 peserta! 📲 Daftar sekarang: 0838-0809-2424 #P3H #SertifikasiHalal #UMKMNaikKelas #Sociopreneur  🌟 Gabung Jadi Pendamping Halal Bersertifikat! Dapatkan ilmu, pengalaman, dan e-sertifikat resmi dari BPJPH Kemenag! 💡 Pelatihan P3H GRATIS 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Online via Zoom 📲 Info & Registrasi: 0838-0809-2424 #HalalCenter #UMKMPurwakarta #PojokWirausaha #Nuparis  💼 Bantu UMKM, Raih Cuan, Dapat Sertifikat! Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ✅ Gratis ✅ Terdaftar BPJPH ✅ E-Sertifikat 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB 📲 Kuota hanya 50 orang! Daftar di 0838-0809-2424 #PendampingHalal #UMKMIndonesia #EkonomiBerbasisLingkungan DAFTAR KLIK DISINI!

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

Program Pengabdian 2025 – Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok WirausahaDi Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta – 2 September 2025 Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing kelompok wirausaha lokal melalui pendekatan digital. Fokus utama kegiatan adalah pelatihan dan pendampingan dalam: Digitalisasi pencatatan keuangan menggunakan aplikasi sederhana dan terintegrasiStrategi digital marketing untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualanSimulasi praktik langsung agar peserta mampu menerapkan teknologi dalam operasional usaha sehari-hariPeserta akan mendapatkan materi interaktif, studi kasus lokal, dan akses ke template digital yang bisa langsung digunakan. Dalam kegiatan juga peserta akan mendapatkan panduan GRATIS pendaftaran QRIS agar peserta langsung dapat melakukan transaksi secara digital payment. 📌 Waktu & Tempat: 🗓️ 2 September 2025, Pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB 📍 Aula Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta 📞 Info & Pendaftaran: 0838-2213-2823 (Teh Dedeh)

Promo Event Juni - Oktober 2025
NUPARIS Logo
End
UMKM

Promo Event Juni - Oktober 2025

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

Hai hai hai tukang jajan Udah tau belum? Kalo kalian jajan di Pizza Slice Bisa dapet banyak hadiah loh Caranya easy banget Kalian tuh tinggal ikutin event lomba video kreatif ini nih Dan pendaftarannya pun free Gratis loh temen temen Cukup beli produk Pizza Slice yang ini nih Kalian udah bisa langsung ikutan eventnya loh Ini mah udah pasti gak bakal rugi deh Jajan enak, perut kenyang Terus disegerin sama nogu Nah tapi jangan lupa Semuanya pas sambil makan di videoin Semenarik mungkin ya Terus kalian share deh temen temen Berhubung ada 3 brand Di event ini otomatis hadiahnya tuh bakal banyak banget temen temen Total hadiah uang tunai nya aja hampir ratusan Dan juga dapet kupon voucher cashback Untuk pembelian sepeda Listrik YADEA ini nih, Satu lagi kalo beruntung Di kemasan nogu nya ada hadiah langsung ya temen temen Sampai ratusan Beneran deh gak pake ribet Tinggal jajan, video, upload Dapet hadiah, seru gak? Oh iya, untuk mendaftaran event Cuma bisa di cabang Pizza Slice Sadang ya temen temen Untuk informasi lebih lanjut Klik nomer ini ya Ayo ikutan 0819 9339 0000Video Tiktok!

Ulasan

Irfan Hakim

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Mantap Kang Salman semangat terua memajukan wira usaha khususnya pelaku UMKM di Ka..."

Fairus Maharindra

Pojok Wirausaha Purwakarta

"pengantaran anak PKL SMK NEGERI 2 PURWAKARTA ke pihak pojok wirausaha madukara"

Syifa Tazkiya Azzahro

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pojok wirausaha menyediakan layanan sertifikasi halal dan pelaku usaha bisa mendis..."

Aldi Wahyudin

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Sangat ramah dalam pelayanannya"

Sinta Dewi

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Siswa pkl di madukara sedang membicarakan produk di pojok wirausaha dengan pak sal..."

Muhammad Ilham Fadhil

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Tempat yg tepat untuk berkonsultasi mengenai bisnis anda"

Layla

Pojok Wirausaha Purwakarta

"banyak pelaku usaha yang mendisplay produk di pojok wirausaha"

Ari Hidayat

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis Bersama Karang Taruna Desa Kembang Kuning"

Informasi Seputar nuparis

Bergabunglah dengan jaringan mitra kami untuk bersama-sama membangun layanan publik yang lebih baik.

Download Panduan Mitra