Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras
NUPARIS Logo
03 Mar 2026
Berita Utama

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & BerasKepatuhan Ekspor ke Tiongkok (Decree 248 & 249)Strategi Penetrasi Pasar Pangan TiongkokKomoditas yang Wajib Registrasi:Biji-bijian (Crops & Grains)Beras, Jagung, Gandum, Sorghum, dan Kedelai.Biji Minyak (Oilseeds)Kedelai, Rapeseed, Biji Bunga Matahari, dan Kacang Tanah.Produk OlahanProduk berbasis tanaman atau hewan untuk konsumsi manusia.Ekosistem Digital Registrasiimage.png 94.32 KBTahapan Alur Registrasiimage.png 68.01 KBManfaat Strategis RegistrasiLegalitas AbsolutSyarat mutlak agar barang tidak tertahan atau dire-ekspor.Akses Pasar LuasMenjangkau 1.4 Miliar konsumen dengan daya beli tinggi.Kepercayaan BuyerImportir Tiongkok hanya memilih mitra yang terdaftar resmi.Mitigasi Tantangan Registrasiimage.png 90.63 KBKesimpulan & Langkah LanjutRegistrasi GACC adalah investasi strategis untuk memastikan keberlanjutan ekspor pangan ke Tiongkok. Persiapan dokumen yang akurat adalah kunci utama.ADA PERTANYAAN?www.nuparis.id | markom@nuparis.idSumber:GACC Registration for Grains & Rice.pdf 1.64 MB

Berita Terkini

Lihat Semua
Persyaratan Dasar PBG & SLF Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
26 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar PBG & SLF Pada PP 28/2025

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa terhambat jika tidak memenuhi salah satu dari ketentuan 4K yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan). Percepatan izin disini, jangan sampai meninggalkan subtansi terhadap 4K terutama keselamatan.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapny📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
26 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan Pada PP 28/2025

Ada perbedaan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup antara Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 yang lama dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 yang baru. Salah satunya adalah pengajuan diharuskan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Amdalnet).Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
16 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut pada PP 28/2025

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) itu bersifat final sampai pada produk hukum, jadi tidak akan ada sertifikat di laut yaa. Dokumen permohonan pun tidak perlu diserahkan secara fisik namun melalui sistem OSS.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Hutan pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Hutan pada PP 28/2025

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sangat berbeda dengan KKPR dan KKPRL. Berdasarkan prosedur Kementerian Kehutanan maka ada 2 mekanisme dalam pernerbitan perizinan berusahanya.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya.📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaSupaya kamu selalu ubit.ly/Materi-PP28-26Febpdate dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Persyan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Persyan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat pada PP 28/2025

Dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat perbedaan antara Pemeraturan Pemerintah (PP) lama dan yang baru, yaitu mekanisme prosesnya.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍

Perizinan Berusaha Subsektor Kesehatan Berlaku Sepanjang Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

Perizinan Berusaha Subsektor Kesehatan Berlaku Sepanjang Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.

Sehubungan dengan penyesuaian fitur pemutakhiran atas PP 28/2025, perizinan berusaha pada subsektor kesehatan untuk KBLI tertentu kini berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan dan penyesuaian proses perizinan agar lebih efektif dalam mendukung operasional pelaku usaha di sektor kesehatan.Silakan akses tautan panduan bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan pemutakhiran masa berlaku atas perizinan berusaha yang sebelumnya sudah dimiliki sebelum adanya PP 28/2025Pastikan KBLI usahamu sudah sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses perizinan di OSS tetap berjalan lancar.

PBBR dan PB UMKU Pada PP 28/2025
NUPARIS Logo
12 Mar 2026
OSS Indonesia

PBBR dan PB UMKU Pada PP 28/2025

Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki akta pendirian berbadan hukum atau badan usaha saja. Hal tersebut penting karena akta akan tersimpan di sistem AHU.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Poin Perubahan PP 5/2021 ke PP 28/2025
NUPARIS Logo
10 Mar 2026
OSS Indonesia

Poin Perubahan PP 5/2021 ke PP 28/2025

Ada 3 poin penyempurnaan dalam Kebijakan Perizinan Berusaha melalui PP 28 tahun 2025 yaitu Perizinan Berusaha (PB), Simplifikasi Proses dan Rekontruksi Regulasi.Saksikan penjelasan lengkapnya di kanal YouTube OSS Indonesia ya, #temanbOSS!📺 Tonton video lengkapnya📄 Unduh materi lengkapnyaTonton sampai habis supaya kamu selalu update dengan informasi terbaru di OSS dan proses perizinan makin lancar sesuai ketentuan 👍 

Perizinan & Non Perizinan

Lihat Semua
Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras
NUPARIS Logo
03 Mar 2026
Gacc (general administration of customs of china)

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & Beras

Registrasi GACC untuk Biji-bijian & BerasKepatuhan Ekspor ke Tiongkok (Decree 248 & 249)Strategi Penetrasi Pasar Pangan TiongkokKomoditas yang Wajib Registrasi:Biji-bijian (Crops & Grains)Beras, Jagung, Gandum, Sorghum, dan Kedelai.Biji Minyak (Oilseeds)Kedelai, Rapeseed, Biji Bunga Matahari, dan Kacang Tanah.Produk OlahanProduk berbasis tanaman atau hewan untuk konsumsi manusia.Ekosistem Digital Registrasiimage.png 94.32 KBTahapan Alur Registrasiimage.png 68.01 KBManfaat Strategis RegistrasiLegalitas AbsolutSyarat mutlak agar barang tidak tertahan atau dire-ekspor.Akses Pasar LuasMenjangkau 1.4 Miliar konsumen dengan daya beli tinggi.Kepercayaan BuyerImportir Tiongkok hanya memilih mitra yang terdaftar resmi.Mitigasi Tantangan Registrasiimage.png 90.63 KBKesimpulan & Langkah LanjutRegistrasi GACC adalah investasi strategis untuk memastikan keberlanjutan ekspor pangan ke Tiongkok. Persiapan dokumen yang akurat adalah kunci utama.ADA PERTANYAAN?www.nuparis.id | markom@nuparis.idSumber:GACC Registration for Grains & Rice.pdf 1.64 MB

Kobelco SK200 Si Raja Ekskavator yang Tangguh dan Irit!
NUPARIS Logo
19 Feb 2026
Dukungan

Kobelco SK200 Si Raja Ekskavator yang Tangguh dan Irit!

Dalam dunia konstruksi dan pertambangan, nama Kobelco SK200 sudah tidak asing lagi. Alat berat asal Jepang ini dikenal sebagai "pekerja keras" yang sangat diandalkan untuk berbagai medan, mulai dari pengerjaan proyek infrastruktur, pembukaan lahan (land clearing), hingga sektor kehutanan.Apa yang membuat Kobelco SK200 begitu istimewa dibandingkan kompetitor di kelasnya? Mari kita bedah lebih dalam.Performa Mesin yang Luar BiasaKobelco SK200 dibekali dengan mesin Hino J05E-TG (untuk varian Acera Geospec atau Generation 10) yang sudah memenuhi standar emisi tinggi. Mesin ini didesain untuk menghasilkan torsi besar namun dengan konsumsi bahan bakar yang sangat efisien. Rahasianya terletak pada sistem hidrolik canggih yang mampu meminimalkan kehilangan tekanan, sehingga tenaga mesin tersalurkan secara maksimal ke bagian bucket dan lengan (arm).Spesifikasi Utama & KeunggulanBerikut adalah tabel spesifikasi teknis singkat yang membuatnya unggul:Fitur Utama:Kapasitas Bucket 0.80 - 0.93 m3Daya Mesin ±118 kW @ 2,000 rpmBerat Operasional ±20.000 kg (20 Ton)Jangkauan Gali Maks 9.910 mmKapasitas Tangki BBM 320 LiterMengapa memilih Kobelco SK200? Fuel Efficiency: Terkenal paling irit di kelasnya dengan adanya fitur Eco-Mode.Durability: Struktur rangka (undercarriage) yang sangat kuat untuk meredam beban berat.Maintenance Mudah: Tata letak komponen mesin yang strategis memudahkan operator melakukan pengecekan harian.Harga Unit untuk unit baru, harga Kobelco SK200 di pasar Indonesia berkisar antara Rp 1,3 Miliar hingga Rp 1,6 Miliar (tergantung varian dan lokasi). Sedangkan untuk unit bekas (second), harganya sangat stabil di angka Rp 600 Juta hingga Rp 900 Juta, menjadikannya investasi yang sangat menguntungkan karena harga jual kembalinya yang tinggi.Butuh Unit Segera? Sewa di Kami Saja!Membeli unit baru memerlukan investasi besar. Jika proyek Anda membutuhkan alat berat dengan performa maksimal tanpa harus memikirkan biaya perawatan jangka panjang, kami menyediakan solusi penyewaan Excavator Kobelco SK200 dengan kondisi prima.Penawaran Harga Sewa Terbaik:Rp 175.000,- / JamKetentuan Sewa:Minimal Durasi Sewa 50 Jam.Biaya Belum Termasuk Mobilisasi, Demobilisasi (Mob-Demob), Upah/Uang Makan Operator, Bahan Bakar Minyak (BBM).Dengan menyewa di tempat kami, Anda mendapatkan jaminan unit yang selalu dalam kondisi ready-to-work untuk memastikan proyek Anda selesai tepat waktu.

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026
NUPARIS Logo
14 Feb 2026
Oss

Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026

Rangkuman Sosialisasi Penyesuaian Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 Pada Sistem OSSPemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan kini disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini diterapkan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan pasti.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:1. Mengapa Peraturan Diganti?Setelah evaluasi selama hampir lima tahun, pemerintah menemukan bahwa proses mendapatkan "Persyaratan Dasar" (seperti izin tata ruang dan lingkungan) masih dianggap terlalu lama dan menjadi hambatan awal bagi investor. PP 28/2025 hadir untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi proses dan restrukturisasi agar hambatan tersebut hilang.2. Terobosan Utama: Asas Fiktif PositifSalah satu perubahan paling revolusioner dalam sistem OSS terbaru adalah penerapan Asas Fiktif Positif.Artinya jika pelaku usaha sudah memenuhi semua persyaratan namun pemerintah (instansi terkait) tidak memberikan respon hingga batas waktu yang ditentukan (SLA), maka sistem akan otomatis memproses dan menerbitkan izin tersebut.Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi "digantung" oleh proses birokrasi yang lambat.3. Fokus pada Persyaratan DasarSebelum mendapatkan izin usaha, ada "Persyaratan Dasar" yang harus diselesaikan. Sosialisasi ini menekankan beberapa poin krusial:KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini adalah izin lokasi atau tata ruang. Sistem sekarang mewajibkan penggambaran poligon (peta lokasi) yang lebih akurat melalui file SHP agar sesuai dengan standar dinas tata ruang.Persetujuan Lingkungan & Bangunan, selain tata ruang, pelaku usaha juga harus memperhatikan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).4. Jadwal ImplementasiPembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan PP 28/2025 ini mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah (DPMPTSP) diharapkan segera menyesuaikan diri dengan alur kerja yang baru ini.Kesimpulan untuk Pelaku UsahaPerubahan ke PP 28/2025 adalah kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu (SLA) dan sistem otomatis (fiktif positif), hambatan dalam perizinan diharapkan berkurang drastis.Tips bagi Anda:Pastikan data lokasi usaha Anda akurat (koordinat dan poligon).Pantau akun OSS secara berkala karena sistem akan memberikan notifikasi otomatis jika batas waktu verifikasi terlampaui.Update informasi melalui kanal resmi OSS Indonesia untuk melihat demo teknis penggambaran peta dan pengisian data terbaru.Sumber video merujuk pada rangkaian sosialisasi OSS Indonesia: Xg-T_MhyPxk, Dm6BJSXL59E, XA0smekqF6U, zAm3ZBynD48, hh6vIKJymtk, GpM8IL3aZAM.

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
NUPARIS Logo
13 Feb 2026
Oss

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Mengenal OSS-RBA TerbaruPanduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru saja mensosialisasikan pembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha.Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:1. Perizinan Berdasarkan Tingkat RisikoSistem OSS kini semakin tegas dalam membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Legalitas yang Anda butuhkan tergantung pada kategori berikut:Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sudah berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas operasional.Risiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait.2. Tiga Pilar Persyaratan UtamaSebelum mendapatkan izin usaha, pelaku usaha wajib memenuhi tiga komponen dasar:Persyaratan Dasar: Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di darat/laut/hutan, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: NIB, Sertifikat Standar, atau Izin.PB UMKU: Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu legalitas tambahan untuk aktivitas spesifik tertentu.3. Apa yang Berubah di PP 28/2025? (Simplikasi & Kepastian)Dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP 5/2021), terdapat beberapa pembaruan signifikan:Proses Bertahap (Tidak Menumpuk): Jika dulu semua data harus diinput di awal, kini sistem dipecah. Pelaku usaha bisa menyelesaikan Izin Tata Ruang (KKPR) terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkan ke perizinan lingkungan dan izin usaha. Ini mencegah proses yang terlalu panjang di satu formulir.Penetapan SLA (Service Level Agreement): Memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Ada batas waktu yang jelas kapan izin harus diterbitkan oleh pemerintah.Penghapusan Prosedur Berlapis: Mengurangi syarat yang berulang (redundansi) agar proses pengajuan lebih efisien.Integrasi KBLI 2025: Penyesuaian kode klasifikasi bidang usaha agar lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini.4. Kelompok Pelaku UsahaSistem OSS membagi pendaftar menjadi dua kelompok besar:UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Untuk orang perseorangan atau badan usaha dengan modal tertentu.Non-UMK: Mencakup badan usaha besar, Kantor Perwakilan Asing (KPPA), dan badan usaha luar negeri.5. Cara Mengurus di Sistem TerbaruDalam simulasi video, langkah-langkahnya adalah:Login ke portal oss.go.id.Kelola Lokasi: Menentukan lokasi usaha (Matra Darat, Laut, atau Hutan).Penuhi Persyaratan Dasar: Selesaikan KKPR dan Persetujuan Lingkungan.Terbitkan NIB: Setelah persyaratan dasar terpenuhi, NIB dan izin usaha akan diproses hingga status "Terbit" dan bisa diunduh langsung.KesimpulanPembaruan OSS melalui PP 28/2025 adalah upaya pemerintah untuk membuat birokrasi lebih "ramah" bagi pengusaha. Dengan sistem yang terbagi per tahapan, risiko data hilang atau proses yang membingungkan dapat diminimalisir.Unduh Materi terkait.Link Video terkait.

Inatrade
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kementerian perdagangan republik indonesia

Inatrade

INATRADE: Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor. Pertanyaan yang sering diajukan:Kemana harus realisasi  perizinan bidang perdagangan?IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)Kapan harus lapor realisasi perizinan ?NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan DesemberIP/IT/PI/LS  lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSurat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhirSurat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ? Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADEWajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API  Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang  Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade

User Manual CEISA 4.0
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kepabeanan dan cukai (djbc)

User Manual CEISA 4.0

 CEISA 4.0CEISA adalah Customs-Excise Information System and Automation, yaitu sistem informasi kepabeanan dan cukai yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia untuk mengintegrasikan, menyederhanakan, dan mengotomatisasi proses administrasi, pengawasan, serta pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Terdapat pada sistem aplikasi Pabean Portal yang merupakan program aplikasi berbasis komputer yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan dalam kegiatan kepabeanan menggunakan website. Selengkapnya: Use Manual CEISA 4.0

SKK Jasa Konstruksi
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Skk (sertifikat kompetensi kerja)

SKK Jasa Konstruksi

SKK Jasa Konstruksi adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Ini merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi, baik individu maupun tenaga ahli, telah memenuhi standar kompetensi kerja yang ditetapkan di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja seseorang dalam suatu bidang atau keahlian konstruksi tertentu.Mengapa SKK Jasa Konstruksi Penting?Mandatori Regulasi:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya (terutama Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi), setiap tenaga kerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki SKK. Ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan di sektor konstruksi.Proyek-proyek konstruksi, terutama yang didanai pemerintah atau berskala besar, seringkali menjadikan kepemilikan SKK sebagai salah satu syarat mutlak bagi tenaga kerja yang terlibat.Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme:SKK mendorong tenaga kerja konstruksi untuk terus mengembangkan kompetensinya. Ini memastikan bahwa proyek dikerjakan oleh individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini, sehingga menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik dan sesuai standar.Adanya SKK juga meningkatkan profesionalisme dalam industri konstruksi, mengurangi praktik-praktik yang tidak sesuai standar atau membahayakan.Jaminan Keselamatan Kerja:Sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja tertinggi. SKK memastikan bahwa tenaga kerja telah memahami prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan cara mengoperasikan peralatan dengan aman. Ini berkontribusi pada lingkungan kerja yang lebih aman.Persyaratan Badan Usaha Jasa Konstruksi:Sama seperti di sektor ketenagalistrikan, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dijalankan oleh BUJK tersebut. Ini adalah syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.Perlindungan Konsumen/Pengguna Jasa:Dengan tenaga kerja yang bersertifikat, pengguna jasa konstruksi (pemilik proyek) mendapatkan jaminan bahwa proyek mereka akan dikerjakan oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab, sehingga hasil proyek lebih terjamin kualitasnya.Siapa yang Menerbitkan SKK Jasa Konstruksi?SKK Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP ini berwenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui.Bagaimana Cara Mendapatkan SKK Jasa Konstruksi?Proses mendapatkan SKK Jasa Konstruksi meliputi:Penentuan Skema Sertifikasi: Calon peserta memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaan yang ingin disertifikasi (misalnya, Juru Gambar Bangunan, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Ahli K3 Konstruksi, Ahli Manajemen Proyek, dll.).Pendaftaran ke LSP: Mengajukan permohonan ke LSP yang relevan dengan skema yang dipilih. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi KTP, ijazah terakhir, sertifikat pelatihan (jika ada), surat pengalaman kerja, dan CV.Uji Kompetensi: Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP. Uji ini biasanya terdiri dari:Uji Tulis: Mengukur pengetahuan teoritis.Uji Praktik/Demonstrasi: Mengukur kemampuan praktis di lapangan atau dalam simulasi kerja.Uji Wawancara: Menggali pemahaman dan sikap kerja profesional.Penerbitan SKK: Jika peserta dinyatakan kompeten, LSP akan menerbitkan SKK Jasa Konstruksi. Data SKK ini akan tercatat dalam sistem informasi konstruksi nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR.Masa Berlaku SKK Jasa KonstruksiSKK Jasa Konstruksi umumnya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SKK harus mengajukan permohonan perpanjangan atau mengikuti uji ulang kompetensi untuk memperbarui sertifikatnya, memastikan bahwa kompetensinya tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan standar konstruksi.Apakah ada bagian tertentu dari SKK Jasa Konstruksi yang ingin Anda ketahui lebih detail?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Slo (sertifikat laik operasi)

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus memperbarui regulasi untuk memastikan keselamatan, keandalan, dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan. Ini mencakup Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikSejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk di sektor ESDM, telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini berarti persyaratan dan jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.Landasan Hukum Utama:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Undang-undang induk yang mengatur seluruh aspek ketenagalistrikan.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Aturan umum pelaksanaan PBBR.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengatur pelaksanaan PBBR di sektor ESDM.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Regulasi spesifik untuk jasa penunjang ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Merinci standar untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk jasa penunjang tenaga listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Ini adalah peraturan kunci yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:Usaha jasa penunjang tenaga listrik sangat beragam, meliputi:Konsultansi Ketenagalistrikan: Seperti studi kelayakan, perencanaan, dan pengawasan instalasi.Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik: Meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga instalasi pemanfaatan.Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik: Kegiatan verifikasi teknis untuk memastikan instalasi memenuhi standar.Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Pengelolaan dan perawatan instalasi agar tetap berfungsi optimal.Pengembangan Teknologi Penunjang Tenaga Listrik: Inovasi di bidang ketenagalistrikan.Jasa Lain yang Berkaitan Langsung: Berbagai jasa pendukung lainnya yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan atau pemanfaatan tenaga listrik.Proses Perizinan Berbasis Risiko (PBBR):Untuk memulai usaha jasa penunjang tenaga listrik, pelaku usaha perlu mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jenis perizinan yang didapatkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha:Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar.Risiko Menengah (Rendah dan Tinggi): Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau Lembaga terkait.Risiko Tinggi: Selain NIB, juga memerlukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang diterbitkan setelah persyaratan dan verifikasi yang lebih ketat terpenuhi.Persyaratan Kunci untuk Perizinan Usaha:Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS.Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Wajib dimiliki oleh badan usaha, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM. SBU ini menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) berdasarkan kemampuan teknis dan finansial.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bersertifikat Kompetensi (Serkom): Badan usaha harus memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakreditasi. Ini memastikan SDM memiliki keahlian yang relevan.Sistem Manajemen Mutu: Badan usaha juga diharapkan memiliki prosedur kerja (SOP) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan serta dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai standar ISO 9001.Sertifikasi Laik Operasi (SLO)Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ditetapkan, sehingga aman dan layak untuk dioperasikan. SLO ini wajib dimiliki oleh setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi di Indonesia.Dasar Hukum Utama SLO:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44): Secara tegas mewajibkan kepemilikan SLO bagi setiap instalasi tenaga listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan: Mengatur secara rinci aspek keselamatan ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Mengandung ketentuan mengenai masa berlaku SLO dan mata uji SLO.Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero): Mengatur mengenai biaya SLO.Tujuan SLO:Keselamatan: Melindungi keselamatan jiwa manusia, hewan, properti, dan lingkungan dari bahaya listrik.Keandalan Operasi: Memastikan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan efisien.Kualitas Produk/Layanan: Menjamin bahwa listrik yang dihasilkan atau disalurkan memenuhi standar kualitas.Legalitas: Memenuhi persyaratan hukum untuk operasional instalasi listrik.Pihak Penerbit SLO:SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi dan diberikan penunjukan oleh Kementerian ESDM. LIT inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.Proses dan Persyaratan Umum Pengajuan SLO:Pengajuan Permohonan: Pemilik instalasi mengajukan permohonan SLO kepada salah satu LIT yang terdaftar.Kelengkapan Dokumen: Umumnya meliputi identitas pemilik, lokasi, jenis dan kapasitas instalasi, Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), gambar instalasi, diagram satu garis, spesifikasi peralatan, dan bukti legalitas kontraktor pemasang.Pemeriksaan dan Pengujian Lapangan: LIT akan melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan visual, serta pengujian fungsional dan keselamatan instalasi di lapangan.Penerbitan SLO: Jika instalasi dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik operasi, LIT akan menerbitkan SLO dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM.Masa Berlaku SLO:Masa berlaku SLO bervariasi tergantung jenis instalasi:Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik: 5 tahun.Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik: 10 tahun.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah (TM), dan Tegangan Rendah (TR) untuk tujuan tertentu (misalnya, industri, komersial, atau fasilitas umum): 10 tahun.SLO dapat menjadi tidak berlaku jika ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi.Untuk informasi paling mutakhir mengenai regulasi, daftar lembaga terakreditasi, atau prosedur spesifik, selalu disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM atau menghubungi langsung Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terkait.Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jenis usaha jasa penunjang tertentu atau proses pengajuan SLO?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

Aktivitas

Lihat Semua
Petugas Penilai Badan Karantina
NUPARIS Logo
23 Mei 2025

Petugas Penilai Badan Karantina

Penilaian yang dilakukan oleh Petugas Penilai Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 yang mengatur Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. Dalam praktiknya, peraturan ini memastikan bahwa tindakan karantina tetap dilakukan meskipun produk atau media pembawa tidak berada di titik masuk atau keluar resmi. Ini mencakup:Pemeriksaan dan sertifikasi terhadap produk pertanian yang beredar di dalam negeri.Pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.Penilaian fasilitas seperti Rumah Pengemas, memastikan kepatuhan terhadap standar karantina.Tampak inspeksi atau evaluasi fasilitas yang sedang berlangsung, dengan petugas yang memeriksa dokumen dan berdiskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Apabila ada poin spesifik dari penilaian ini yang ingin di bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari detail prosedur atau persyaratan tambahan!

Pengembangan pemasaran produk UMKM di desa Pondok Bungur
NUPARIS Logo
21 Mei 2025

Pengembangan pemasaran produk UMKM di desa Pondok Bungur

Seminar "Strategi Pengembangan Produk untuk UMKM" merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu menciptakan produk yang lebih inovatif, berkualitas, dan siap bersaing di pasar. Melalui seminar ini, peserta akan mendapatkan pemahaman praktis mengenai cara mengembangkan produk mulai dari ide, desain, kemasan, hingga strategi pemasaran yang efektif.Acara ini menjadi wadah belajar sekaligus berbagi pengalaman antar pelaku UMKM agar dapat terus bertumbuh dan beradaptasi dengan perkembangan pasar yang dinamis, terutama di era digital saat ini.🎯 Tujuan Kegiatan:Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pengembangan produk yang berorientasi pasar.Memberikan panduan praktis untuk meningkatkan kualitas dan tampilan produk.Membantu UMKM membangun daya saing melalui inovasi dan kreativitas.🗂️ Materi yang Akan Disampaikan:Menentukan keunikan produk (Unique Selling Point).Inovasi desain dan pengemasan yang menarik.Pentingnya branding dan identitas produk.Strategi pemasaran berbasis digital.Studi kasus UMKM sukses mengembangkan produknya.👤 Siapa yang Harus Hadir:Pemilik UMKM dari berbagai sektor usaha.Wirausaha pemula yang ingin membangun produk unggulan.Komunitas atau organisasi pembina UMKM.💡 Manfaat yang Didapat Peserta:Wawasan baru tentang cara meningkatkan produk.Inspirasi dari pelaku usaha sukses.Relasi dan jaringan bisnis baru.Sertifikat sebagai bentuk partisipasi dan apresiasi.

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta
NUPARIS Logo
21 Mei 2025

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Yanlik.Smart merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkenalkan dan mendorong implementasi sistem digitalisasi pelayanan publik yang inovatif, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah, penyelenggara layanan publik, serta masyarakat umum mengenai manfaat, fitur, dan mekanisme penggunaan Aplikasi Yanlik.Smart.Aplikasi Yanlik.Smart (Pelayanan Publik Sopan, Mudah, Amanah, Responsif, dan Tepat Waktu) adalah sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara terintegrasi, sekaligus mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan publik secara digital di lingkungan Kabupaten Purwakarta. Aplikasi ini direncanakan akan diimplementasikan penuh mulai tahun 2024.🎯 Tujuan Kegiatan:Mensosialisasikan penggunaan dan manfaat Aplikasi Yanlik.Smart kepada stakeholder terkait.Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan SKM dalam perbaikan pelayanan publik.Memberikan pelatihan teknis dasar mengenai pengoperasian aplikasi.Mendorong partisipasi aktif OPD dan unit layanan publik dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data.🗂️ Ruang Lingkup Acara:Pemaparan latar belakang dan urgensi pengembangan aplikasi.Demo penggunaan aplikasi Yanlik.Smart.Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.Rencana tindak lanjut implementasi di tiap OPD.👥 Peserta Kegiatan:Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta.Petugas front office dan pengelola pelayanan publik.Tim pengelola SKM dan evaluasi layanan.Lembaga masyarakat/komunitas pemantau layanan publik.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Terciptanya pemahaman yang merata terkait penggunaan aplikasi di seluruh unit pelayanan publik.Tersusunnya rencana kerja masing-masing OPD untuk mendukung implementasi aplikasi.Terwujudnya komitmen bersama dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan partisipatif berbasis teknologi.

KPPBC Purwakarta Laksanakan Program Asistensi UMKM di CV Rizki Kanaya
NUPARIS Logo
13 Agt 2025

KPPBC Purwakarta Laksanakan Program Asistensi UMKM di CV Rizki Kanaya

PURWAKARTA, 12 Agustus 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta melaksanakan program asistensi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di CV Rizki Kanaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor.Pelaksanaan asistensi ini dilakukan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Tim dari KPPBC Purwakarta terdiri dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ismono Sanjaya; Pelaksana Pemeriksa, Novrita Maria Ulfa; dan Pelaksana Pemeriksa, Tedi Hidayat.Pada kesempatan tersebut, pihak CV Rizki Kanaya diwakili oleh NUPARIS atas nama Direktur, Ibu Cucu Nengsih. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bea dan Cukai Purwakarta. Program asistensi ini sangat membantu kami dalam memahami proses ekspor dan mengembangkan potensi usaha kami agar dapat bersaing di pasar global," ujar NUPARIS.Asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMKM sebagai agen fasilitas kepabeanan, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2024.#Pojok Wirausaha MPP Bale Madukara #DJBC Purwakarta MPP Bale Madukara 

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025
NUPARIS Logo
19 Sep 2025

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, instansi kami menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fitur Baru dalam Sistem PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan pemanfaatan fitur terbaru yang telah dikembangkan guna mendukung pelaksanaan PEKPPP yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.Tujuan Sosialisasi:Memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai fungsi dan manfaat fitur baru dalam sistem PEKPPP.Meningkatkan kapasitas teknis aparatur dalam mengoperasikan dan mengintegrasikan fitur baru ke dalam proses pemantauan dan evaluasi.Mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam rangka perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.Mewujudkan sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan PEKPPP secara digital dan terukur.Materi yang Disampaikan:Latar belakang dan urgensi pengembangan fitur baru PEKPPP.Penjelasan teknis fitur baru, termasuk fungsi utama, cara penggunaan, dan integrasi data.Simulasi penggunaan fitur melalui dashboard interaktif.Tanya jawab dan diskusi teknis bersama peserta.Peserta Sosialisasi:Perwakilan unit kerja penyelenggara pelayanan publik (pusat dan daerah)Tim teknis PEKPPPTim pengelola data/informasi pelayanan publikNarasumber dari instansi pengembang sistem dan evaluator independenManfaat Kegiatan:Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami secara menyeluruh pemanfaatan fitur baru, serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di instansinya masing-masing.

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan
NUPARIS Logo
23 Mei 2025

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan

Konsultasi OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi.Dalam konteks ini, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) untuk memastikan produk pangan segar memenuhi standar keamanan.Izin Edar PSAT PD bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan produk pangan segar.Registrasi PSAT PDUK untuk pencatatan produk pangan segar dalam sistem keamanan pangan nasional.Health Certificate sebagai jaminan bahwa produk pangan segar aman dikonsumsi.Izin Rumah Pengemasan, yang memastikan fasilitas pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.Apakah ada aspek tertentu dari proses ini yang ingin Anda bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu menyusun dokumen atau mencari prosedur yang lebih spesifik!

Balai Karantina Provinsi Jawa Barat
NUPARIS Logo
23 Mei 2025

Balai Karantina Provinsi Jawa Barat

Berkonsultasi dengan Balai Karantina Provinsi Jawa Barat mengenai pemenuhan persyaratan Rumah Pengemas. Itu langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengemasan, terutama dalam sektor pertanian dan ekspor.Balai Karantina menerbitkan berbagai sertifikat dan dokumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Beberapa di antaranya meliputi:Sertifikat Karantina: Dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah melalui proses karantina dan bebas dari hama atau penyakit.Surat Jalan Karantina: Dokumen yang diperlukan untuk transportasi hewan, ikan, atau tumbuhan yang telah lolos pemeriksaan karantina.Health Certificate: Sertifikat kesehatan yang diperlukan untuk ekspor atau impor produk pertanian dan peternakan.Phytosanitary Certificate: Dokumen yang memastikan bahwa produk tumbuhan memenuhi standar kesehatan dan bebas dari organisme pengganggu.Dokumen Karantina Elektronik: Sistem digital yang digunakan untuk memproses dokumen karantina secara online, termasuk permohonan pemeriksaan karantina.Jika Anda sedang mengurus sertifikasi untuk Rumah Pengemas, sertifikat yang relevan mungkin termasuk Sertifikat Karantina Tumbuhan atau Health Certificate. Apakah ada dokumen tertentu yang sedang Anda cari? Kami bisa membantu menemukan prosedur pengurusannya!

Seminar Wirausaha kreatif dan inovatif
NUPARIS Logo
24 Jul 2025

Seminar Wirausaha kreatif dan inovatif

KEGIATAN SEMINAR “Menumbuhkan Jiwa Wirausaha yang Kreatif dan Inovatif” SMK Negeri 2 Purwakarta Kegiatan workshop telah dilaksanakan di Aula SMKN 2 Purwakarta, dengan jumlah peserta sebanyak 60 siswi dari berbagai jurusan. Materi yang disampaikan meliputi: Konsep wirausaha kreatif dan inovatifPerbedaan Wirausaha dan Pekerja Kenali IKM dan UKMSosialisasi Legalitas usaha berbasis risiko (OSS RBA, NIB, Sertifikat Standar)Sosialisasi Sertifikasi produk halalPenyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)Kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Peserta aktif berdiskusi dan menyusun RTL usaha sederhana. Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun jiwa kewirausahaan yang mandiri dan berdaya saing.

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

15 Mar 2026
GRATIS
Kuota Terisi: 0%
0/20 peserta
Tersisa 20

🎓 Siap Jadi Pendamping Halal? Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) GRATIS! 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Via Zoom 💼 Terjun langsung bantu UMKM sertifikasi halal 📌 Kuota terbatas hanya untuk 50 peserta! 📲 Daftar sekarang: 0838-0809-2424 #P3H #SertifikasiHalal #UMKMNaikKelas #Sociopreneur  🌟 Gabung Jadi Pendamping Halal Bersertifikat! Dapatkan ilmu, pengalaman, dan e-sertifikat resmi dari BPJPH Kemenag! 💡 Pelatihan P3H GRATIS 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Online via Zoom 📲 Info & Registrasi: 0838-0809-2424 #HalalCenter #UMKMPurwakarta #PojokWirausaha #Nuparis  💼 Bantu UMKM, Raih Cuan, Dapat Sertifikat! Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ✅ Gratis ✅ Terdaftar BPJPH ✅ E-Sertifikat 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB 📲 Kuota hanya 50 orang! Daftar di 0838-0809-2424 #PendampingHalal #UMKMIndonesia #EkonomiBerbasisLingkungan DAFTAR KLIK DISINI!

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha

15 Mar 2026
GRATIS
Kuota Terisi: 0%
0/20 peserta
Tersisa 20

Program Pengabdian 2025 – Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok WirausahaDi Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta – 2 September 2025 Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing kelompok wirausaha lokal melalui pendekatan digital. Fokus utama kegiatan adalah pelatihan dan pendampingan dalam: Digitalisasi pencatatan keuangan menggunakan aplikasi sederhana dan terintegrasiStrategi digital marketing untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualanSimulasi praktik langsung agar peserta mampu menerapkan teknologi dalam operasional usaha sehari-hariPeserta akan mendapatkan materi interaktif, studi kasus lokal, dan akses ke template digital yang bisa langsung digunakan. Dalam kegiatan juga peserta akan mendapatkan panduan GRATIS pendaftaran QRIS agar peserta langsung dapat melakukan transaksi secara digital payment. 📌 Waktu & Tempat: 🗓️ 2 September 2025, Pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB 📍 Aula Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta 📞 Info & Pendaftaran: 0838-2213-2823 (Teh Dedeh)

Promo Event Juni - Oktober 2025
NUPARIS Logo
End
UMKM

Promo Event Juni - Oktober 2025

15 Mar 2026
Rp 70.000
Kuota Terisi: 1%
1/200 peserta
Tersisa 199

Hai hai hai tukang jajan Udah tau belum? Kalo kalian jajan di Pizza Slice Bisa dapet banyak hadiah loh Caranya easy banget Kalian tuh tinggal ikutin event lomba video kreatif ini nih Dan pendaftarannya pun free Gratis loh temen temen Cukup beli produk Pizza Slice yang ini nih Kalian udah bisa langsung ikutan eventnya loh Ini mah udah pasti gak bakal rugi deh Jajan enak, perut kenyang Terus disegerin sama nogu Nah tapi jangan lupa Semuanya pas sambil makan di videoin Semenarik mungkin ya Terus kalian share deh temen temen Berhubung ada 3 brand Di event ini otomatis hadiahnya tuh bakal banyak banget temen temen Total hadiah uang tunai nya aja hampir ratusan Dan juga dapet kupon voucher cashback Untuk pembelian sepeda Listrik YADEA ini nih, Satu lagi kalo beruntung Di kemasan nogu nya ada hadiah langsung ya temen temen Sampai ratusan Beneran deh gak pake ribet Tinggal jajan, video, upload Dapet hadiah, seru gak? Oh iya, untuk mendaftaran event Cuma bisa di cabang Pizza Slice Sadang ya temen temen Untuk informasi lebih lanjut Klik nomer ini ya Ayo ikutan 0819 9339 0000Video Tiktok!

Property

NUPARIS Logo

Rumah, Kios dan Kos-kosan Dijual

Lokasi pinggir jalan provinsi, dekat dengan STS Mall, SMA Negeri 2 Purwakarta, Rumah Sakit Umum Ramahadi, sebrang Perum POJ Sadang.4 Kamar Tidur1 Kamar Mandi dalam2 Kamar mandi luarRuang Tamu luasRuang Keluarga luas1 DapurRuang terbuka taman samping dan tempat jemur Luas 360 M, dijual 9jt/meter 

360
Luas Tanah
300
Luas Bangunan

Lokasi

Jl. Raya Sadang - Subang No. 8, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181 Samping gerbang Perum Purnayudha.

NUPARIS Logo

Rumah Perum POJ Sadang Blok D/26

Tipe 36/902 Kamar Tidur.1 Kamar Mandi. Fasilitas Umum Lengkap,  Sangat dekat dengan pusat keramaian Sadang, gerbang tol Sadang, Alfamart, sekolah, dan bengkel, menjadikannya lingkungan yang nyaman dan strategisPilihan Investasi & Hunian, sangat cocok untuk tempat tinggal pribadi maupun tujuan bisnis/investasi properti disewakan untuk mess pegawaiLingkungan Nyaman, kawasan yang cocok untuk keluarga muda, pasangan, maupun pensiunan. Jika minat sewa, 600rb/meter/tahun

90 M
Luas Tanah
102
Luas Bangunan

Lokasi

Perum POJ Sadang Blok D/26 RT. 003 RW. 009 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Ulasan

Irfan Hakim

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Mantap Kang Salman semangat terua memajukan wira usaha khususnya pelaku UMKM di Ka..."

Fairus Maharindra

Pojok Wirausaha Purwakarta

"pengantaran anak PKL SMK NEGERI 2 PURWAKARTA ke pihak pojok wirausaha madukara"

Syifa Tazkiya Azzahro

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pojok wirausaha menyediakan layanan sertifikasi halal dan pelaku usaha bisa mendis..."

Aldi Wahyudin

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Sangat ramah dalam pelayanannya"

Sinta Dewi

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Siswa pkl di madukara sedang membicarakan produk di pojok wirausaha dengan pak sal..."

Muhammad Ilham Fadhil

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Tempat yg tepat untuk berkonsultasi mengenai bisnis anda"

Layla

Pojok Wirausaha Purwakarta

"banyak pelaku usaha yang mendisplay produk di pojok wirausaha"

Ari Hidayat

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis Bersama Karang Taruna Desa Kembang Kuning"

Informasi Seputar nuparis

Bergabunglah dengan jaringan mitra kami untuk bersama-sama membangun layanan publik yang lebih baik.

Download Panduan Mitra