Inatrade
INATRADE:
Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor.
Pertanyaan yang sering diajukan:
- Kemana harus realisasi perizinan bidang perdagangan?
- IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)
- Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)
- Kapan harus lapor realisasi perizinan ?
- NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan Desember
- IP/IT/PI/LS lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Surat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhir
- Surat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ?
- Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADE
- Wajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API
- Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?
- Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang
Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade
Butuh bantuan konsultasi bisnis? Klik di sini!