
Petugas Penilai Badan Karantina
Penilaian yang dilakukan oleh Petugas Penilai Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 yang mengatur Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
Dalam praktiknya, peraturan ini memastikan bahwa tindakan karantina tetap dilakukan meskipun produk atau media pembawa tidak berada di titik masuk atau keluar resmi. Ini mencakup:
- Pemeriksaan dan sertifikasi terhadap produk pertanian yang beredar di dalam negeri.
- Pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.
- Penilaian fasilitas seperti Rumah Pengemas, memastikan kepatuhan terhadap standar karantina.
Tampak inspeksi atau evaluasi fasilitas yang sedang berlangsung, dengan petugas yang memeriksa dokumen dan berdiskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Apabila ada poin spesifik dari penilaian ini yang ingin di bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari detail prosedur atau persyaratan tambahan!