Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS
Mengenal OSS-RBA Terbaru
Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru saja mensosialisasikan pembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:
1. Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko
Sistem OSS kini semakin tegas dalam membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Legalitas yang Anda butuhkan tergantung pada kategori berikut:
- Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sudah berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas operasional.
- Risiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).
- Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait.
2. Tiga Pilar Persyaratan Utama
Sebelum mendapatkan izin usaha, pelaku usaha wajib memenuhi tiga komponen dasar:
- Persyaratan Dasar: Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di darat/laut/hutan, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: NIB, Sertifikat Standar, atau Izin.
- PB UMKU: Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu legalitas tambahan untuk aktivitas spesifik tertentu.
3. Apa yang Berubah di PP 28/2025? (Simplikasi & Kepastian)
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP 5/2021), terdapat beberapa pembaruan signifikan:
- Proses Bertahap (Tidak Menumpuk): Jika dulu semua data harus diinput di awal, kini sistem dipecah. Pelaku usaha bisa menyelesaikan Izin Tata Ruang (KKPR) terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkan ke perizinan lingkungan dan izin usaha. Ini mencegah proses yang terlalu panjang di satu formulir.
- Penetapan SLA (Service Level Agreement): Memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Ada batas waktu yang jelas kapan izin harus diterbitkan oleh pemerintah.
- Penghapusan Prosedur Berlapis: Mengurangi syarat yang berulang (redundansi) agar proses pengajuan lebih efisien.
- Integrasi KBLI 2025: Penyesuaian kode klasifikasi bidang usaha agar lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini.
4. Kelompok Pelaku Usaha
Sistem OSS membagi pendaftar menjadi dua kelompok besar:
- UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Untuk orang perseorangan atau badan usaha dengan modal tertentu.
- Non-UMK: Mencakup badan usaha besar, Kantor Perwakilan Asing (KPPA), dan badan usaha luar negeri.
5. Cara Mengurus di Sistem Terbaru
Dalam simulasi video, langkah-langkahnya adalah:
- Login ke portal oss.go.id.
- Kelola Lokasi: Menentukan lokasi usaha (Matra Darat, Laut, atau Hutan).
- Penuhi Persyaratan Dasar: Selesaikan KKPR dan Persetujuan Lingkungan.
- Terbitkan NIB: Setelah persyaratan dasar terpenuhi, NIB dan izin usaha akan diproses hingga status "Terbit" dan bisa diunduh langsung.
Kesimpulan
Pembaruan OSS melalui PP 28/2025 adalah upaya pemerintah untuk membuat birokrasi lebih "ramah" bagi pengusaha. Dengan sistem yang terbagi per tahapan, risiko data hilang atau proses yang membingungkan dapat diminimalisir.
Unduh Materi terkait.
Link Video terkait.