Nuparis - Support Your Company Goals Nuparis
Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus memperbarui regulasi untuk memastikan keselamatan, keandalan, dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan. Ini mencakup Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk di sektor ESDM, telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini berarti persyaratan dan jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Landasan Hukum Utama:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Undang-undang induk yang mengatur seluruh aspek ketenagalistrikan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Aturan umum pelaksanaan PBBR.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengatur pelaksanaan PBBR di sektor ESDM.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Regulasi spesifik untuk jasa penunjang ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Merinci standar untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk jasa penunjang tenaga listrik.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Ini adalah peraturan kunci yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:

Usaha jasa penunjang tenaga listrik sangat beragam, meliputi:

  • Konsultansi Ketenagalistrikan: Seperti studi kelayakan, perencanaan, dan pengawasan instalasi.
  • Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik: Meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga instalasi pemanfaatan.
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik: Kegiatan verifikasi teknis untuk memastikan instalasi memenuhi standar.
  • Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Pengelolaan dan perawatan instalasi agar tetap berfungsi optimal.
  • Pengembangan Teknologi Penunjang Tenaga Listrik: Inovasi di bidang ketenagalistrikan.
  • Jasa Lain yang Berkaitan Langsung: Berbagai jasa pendukung lainnya yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan atau pemanfaatan tenaga listrik.

Proses Perizinan Berbasis Risiko (PBBR):

Untuk memulai usaha jasa penunjang tenaga listrik, pelaku usaha perlu mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jenis perizinan yang didapatkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha:

  1. Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar.
  2. Risiko Menengah (Rendah dan Tinggi): Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau Lembaga terkait.
  3. Risiko Tinggi: Selain NIB, juga memerlukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang diterbitkan setelah persyaratan dan verifikasi yang lebih ketat terpenuhi.

Persyaratan Kunci untuk Perizinan Usaha:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS.
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Wajib dimiliki oleh badan usaha, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM. SBU ini menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) berdasarkan kemampuan teknis dan finansial.
  • Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bersertifikat Kompetensi (Serkom): Badan usaha harus memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakreditasi. Ini memastikan SDM memiliki keahlian yang relevan.
  • Sistem Manajemen Mutu: Badan usaha juga diharapkan memiliki prosedur kerja (SOP) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan serta dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai standar ISO 9001.

Sertifikasi Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ditetapkan, sehingga aman dan layak untuk dioperasikan. SLO ini wajib dimiliki oleh setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi di Indonesia.

Dasar Hukum Utama SLO:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44): Secara tegas mewajibkan kepemilikan SLO bagi setiap instalasi tenaga listrik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan: Mengatur secara rinci aspek keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Mengandung ketentuan mengenai masa berlaku SLO dan mata uji SLO.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero): Mengatur mengenai biaya SLO.

Tujuan SLO:

  • Keselamatan: Melindungi keselamatan jiwa manusia, hewan, properti, dan lingkungan dari bahaya listrik.
  • Keandalan Operasi: Memastikan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan efisien.
  • Kualitas Produk/Layanan: Menjamin bahwa listrik yang dihasilkan atau disalurkan memenuhi standar kualitas.
  • Legalitas: Memenuhi persyaratan hukum untuk operasional instalasi listrik.

Pihak Penerbit SLO:

SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi dan diberikan penunjukan oleh Kementerian ESDM. LIT inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.

Proses dan Persyaratan Umum Pengajuan SLO:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik instalasi mengajukan permohonan SLO kepada salah satu LIT yang terdaftar.
  2. Kelengkapan Dokumen: Umumnya meliputi identitas pemilik, lokasi, jenis dan kapasitas instalasi, Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), gambar instalasi, diagram satu garis, spesifikasi peralatan, dan bukti legalitas kontraktor pemasang.
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Lapangan: LIT akan melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan visual, serta pengujian fungsional dan keselamatan instalasi di lapangan.
  4. Penerbitan SLO: Jika instalasi dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik operasi, LIT akan menerbitkan SLO dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM.

Masa Berlaku SLO:

Masa berlaku SLO bervariasi tergantung jenis instalasi:

  • Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik: 5 tahun.
  • Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik: 10 tahun.
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah (TM), dan Tegangan Rendah (TR) untuk tujuan tertentu (misalnya, industri, komersial, atau fasilitas umum): 10 tahun.

SLO dapat menjadi tidak berlaku jika ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi.

Untuk informasi paling mutakhir mengenai regulasi, daftar lembaga terakreditasi, atau prosedur spesifik, selalu disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM atau menghubungi langsung Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terkait.

Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jenis usaha jasa penunjang tertentu atau proses pengajuan SLO?

Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

Butuh bantuan konsultasi bisnis? Klik di sini!