
Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi pelaku UMKM
2025-05-22 18:20:34 - 2025-05-22 18:20:34 Ended
Seminar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UMKM merupakan kegiatan edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam kegiatan ini, peserta akan diberikan informasi terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk cara pelaporan, pembayaran, serta manfaat kepatuhan terhadap pajak bagi keberlanjutan usaha.
Dengan menghadirkan narasumber dari instansi perpajakan dan praktisi yang berpengalaman, seminar ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih tertib administrasi dan taat pajak, sehingga UMKM dapat berkembang secara sehat dan legal di mata hukum.
🎯 Tujuan Kegiatan:
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku UMKM tentang pentingnya membayar pajak.
- Memberikan pemahaman terkait jenis-jenis pajak yang relevan bagi UMKM (seperti PPh Final UMKM, PPN, dsb).
- Memandu peserta dalam proses pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan penggunaan aplikasi perpajakan digital (e-Filing, e-Bupot, dsb).
- Menjawab berbagai kendala dan pertanyaan praktis terkait pajak dalam kegiatan usaha sehari-hari.
📚 Materi yang Dibahas:
- Dasar hukum dan kebijakan perpajakan untuk UMKM.
- Jenis dan tarif pajak yang berlaku bagi pelaku usaha kecil.
- Prosedur administrasi pajak: NPWP, SPT, faktur pajak, bukti potong.
- Penggunaan layanan DJP Online dan aplikasi perpajakan digital.
- Insentif pajak dan kemudahan yang tersedia bagi UMKM.
👤 Sasaran Peserta:
- Pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.
- Wirausahawan pemula yang baru menjalankan usahanya.
- Pendamping atau konsultan UMKM di daerah.
💡 Manfaat bagi Peserta:
- Memahami hak dan kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha.
- Terhindar dari sanksi akibat ketidaktahuan pajak.
- Menjadi pelaku usaha yang patuh pajak dan memiliki legalitas kuat.
- Meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen terhadap bisnis yang dijalankan.