
PENDAFTARAN MEREK
PENDAFTARAN MEREK
Jasa Pendaftaran Merek Terpercaya, Tepat Waktu dan Berpengalaman.
Pendaftaran Identitas Produk atau Jasa yang melekat pada perusahaan anda, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari berberapa unsur tersebut.
Syarat Pendaftaran Merek
Bagi Perorangan
- Scan/Fotocopy KTP Pemohon (WNI);
- Scan/Fotocopy KITAP/KITAS Pemohon (WNA);
- Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;
- Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG;
- Surat Keterangan UMKM.
Bagi Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan;
- Scan/ Fotocopy KTP+NPWP Direktur Utama;
- Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama;
- Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;
- Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG.
Dokumen yang Didapatkan
- Tanda Terima Permohonan Merek;
- Surat Pernyataan Permohonan Pendaftaran Merek;
- Sertifikat Hak Merek.
Hubungi Kami!
Butuh bantuan konsultasi bisnis? Klik di sini!