
Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pendirian Koperasi
Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pendirian Koperasi
Apa saja syarat pendirian koperasi? Koperasi memberikan peran yang penting bagi perkembangan sistem perekonomian di Indonesia. Badan usaha ini sebagian besar didirikan oleh masyarakat karena prosesnya yang bisa dikatakan mudah. Ada sekitar ratusan ribu koperasi tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai di pelosok desa. Berikut ini panduan lengkapnya!
Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan, atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatannya, berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Landasan Hukum Koperasi
Agar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah telah mengatur koperasi, di antaranya adalah:
- UU No. 25 / 1992 mengenai Perkoperasian
- PP 4 / 1994 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar
- Peraturan Pemerintah 17 / 1994 mengenai Pembubaran Koperasi
- PP 9 / 1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
- PP 98 / 1998 mengenai Modal Penyertaan
- Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.98 / 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta
- PerMen koperasi dan UKM No.10 / 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi
- PerMen Koperasi dan UKM No.15 / 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam
- Selain itu, PerMen Koperasi dan UKM No. 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.
- PP No.7 / 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (PP 7/2021)
- UU Cipta Kerja
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Anggota koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan). Selain itu terbuka, mendapat perlakuan yang sama.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal, tetapi juga jasa usaha dari masing-masing anggota.
- Pengelolaan secara demokratis. Pengelolaan koperasi dilaksanakan sesuai dengan kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Kemandirian. Koperasi tidak bergantung kepada pihak lain.
Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. Modal koperasi digunakan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kemanfaatan anggota. Jadi, balas jasa terhadap modal untuk para anggotanya juga terbatas (wajar, tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar) dan tidak berdasarkan jumlah modal yang diberikan.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Koperasi memiliki berbagai jenis dan bentuk berdasarkan fungsi dan keanggotaannya. Berikut adalah beberapa kategori utama koperasi:
1. Berdasarkan Fungsinya
- Koperasi Konsumen
Menyediakan barang dan jasa bagi anggotanya dengan harga lebih terjangkau. Contohnya koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari. - Koperasi Produsen
Anggotanya berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang atau jasa, seperti koperasi peternakan atau kerajinan tangan. - Koperasi Pemasaran
Membantu anggota dalam memasarkan produk mereka, seperti koperasi pemasaran hasil pertanian. - Koperasi Simpan Pinjam
Menyediakan layanan keuangan bagi anggota, seperti pinjaman dengan bunga rendah. - Koperasi Jasa
Menyediakan layanan tertentu bagi anggota, seperti koperasi transportasi atau asuransi.
2. Berdasarkan Keanggotaannya
- Koperasi Primer
- Didirikan oleh individu dengan minimal 9 anggota dan beroperasi dalam satu wilayah tertentu.
- Koperasi Sekunder
- Didirikan oleh 3 koperasi primer dan memiliki cakupan lebih luas.
Koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong.
Syarat Pendirian Koperasi
Untuk syarat pendirian koperasi, ada perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder.
Syarat Koperasi Primer terdiri dari:
- Adanya 2 rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
- Memiliki surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
- Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Syarat Koperasi Sekunder sama dengan koperasi primer, tetapi ada dokumen tambahan terdiri dari:
- Hasil berita acara rapat pembentukan dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;
- Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif.
Koperasi simpan pinjam terdapat dokumen tambahan yang bisa lihat di Permen KUKM 9/2018, Pasal 10 ayat (5)
Prosedur Pendirian Koperasi
Berikut ini prosedur pendirian koperasi, di antaranya adalah:
- Perencanaan pendirian koperasi
- Menyampaikan rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas
- Mengadakan rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota rapat
- Melakukan verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
- Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi
- Melakukan verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi
- Mekanisme di Sisminbhkop
- Pengesahan dalam mendirikan koperasi
Awal Modal Mendirikan Koperasi
Agar kegiatan koperasi berjalan lancar, modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan pinjaman.
Modal Sendiri berasal dari:
- Simpanan Wajib.
- Simpanan Pokok
- Dana Cadangan
- Hibah
Modal Pinjaman berasal dari:
- Anggota dan Calon Anggota
- Berasal dari koperasi lain atau anggotanya
- Bank serta lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi
- Surat utang lainnya dengan sumber yang sah secara hukum
Itulah prosedur dan syarat mendirikan koperasi. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian Koperasi, serahkan kepada kami, Pojok Wirausaha bersama tim profesional yang berpengalaman dan siap membantu Anda. Selain itu, kami juga menyediakan Jasa Perubahan Akta Anggaran Dasar Koperasi.