Panduan Lengkap IDAK dan CDAKB
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS
Panduan Lengkap IDAK dan CDAKB
Legalitas & Standar Mutu Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia
Perizinan dalam bidang alat kesehatan merupakan instrumen krusial demi menjamin mutu, keamanan, dan ketepatan rantai distribusi. Pemerintah menetapkan regulasi ketat agar peredaran alat kesehatan dapat dikontrol secara efektif dan efisien dari hulu ke hilir.
Bagi pelaku usaha distribusi alat kesehatan, terdapat dua izin utama yang bersifat komplementer dan wajib dipenuhi: Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
Dasar Hukum IDAK dan CDAKB
Penyelenggaraan perizinan dan sertifikasi distribusi alat kesehatan di Indonesia berlandaskan pada regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - Kerangka hukum utama yang mengatur keamanan, mutu, dan pengawasan sediaan farmasi serta alat kesehatan di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Landasan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS RBA) berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan - Mengatur teknis standar kegiatan usaha distribusi alat kesehatan serta mekanisme penerbitan IDAK.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) - Pedoman teknis standar mutu, manajemen operasional, dan infrastruktur distribusi alat kesehatan.
1. Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
IDAK adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagi pelaku usaha yang menyalurkan alat kesehatan di wilayah Indonesia. Tanpa IDAK, seluruh kegiatan distribusi dianggap ilegal dan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Catatan Penting: Memiliki IDAK merupakan bentuk komitmen nyata perusahaan terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar nasional.
Persyaratan Utama Mendapatkan IDAK:
- Legalitas Perusahaan: Dokumen pendirian badan usaha/badan hukum yang sah dan lengkap.
- Struktur Organisasi: Pemenuhan struktur organisasi perusahaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penanggung Jawab Teknis (PJT): Perusahaan wajib memiliki Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang memahami regulasi dan teknis alat kesehatan.
- Kelengkapan Dokumen Pendukung: Dokumen administrasi dan sarana teknis sesuai KBLI yang diajukan.
Setelah IDAK diterbitkan, perusahaan baru diperbolehkan menyalurkan alat kesehatan secara sah ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Manfaat Utama IDAK:
- Legalitas Terjamin
Memperoleh pengakuan legalitas resmi dari pemerintah dan seluruh institusi kesehatan di Indonesia. - Peluang Ekspansi
Membuka akses distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia tanpa hambatan atau ancaman sanksi hukum. - Syarat Pengadaan Pemerintah
Menjadi kualifikasi wajib untuk mengikuti tender atau pengadaan barang/jasa pemerintah di sektor kesehatan (misalnya e-Katalog). - Profesionalisme Usaha
Menegaskan kesiapan dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mengedarkan produk kesehatan kepada masyarakat.
2. Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Jika IDAK mengatur aspek perizinan usaha, CDAKB merupakan sertifikasi standar manajemen mutu distribusi yang wajib diterapkan oleh perusahaan. Masing-masing dokumen saling melengkapi: tanpa CDAKB, perusahaan tetap dianggap belum layak beroperasi secara penuh meskipun telah mengantongi IDAK.
Penerapan CDAKB bertujuan memastikan alat kesehatan tidak mengalami penurunan kualitas, kerusakan, atau kontaminasi selama seluruh proses distribusi berlangsung.
Ruang Lingkup Standar CDAKB:
- Pengelolaan Sistem & Gudang
Tata kelola penyimpanan produk sesuai kriteria suhu dan kelembapan. - Transportasi & Penanganan
Keamanan produk selama proses pengiriman. - Pencatatan & Dokumentasi
Ketertelusuran (traceability) barang dari penerimaan hingga penyerahan. - Penanganan Keluhan & Retur
Prosedur penanganan keluhan pelanggan serta mekanisme penarikan produk (recall) secara sistematis.
Tahapan Penilaian & Audit CDAKB:
- Audit Lapangan
Tim inspektor dari Kemenkes RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, infrastruktur, gudang, dan pemenuhan SOP. - Penerbitan Sertifikat
Setelah dinyatakan lulus audit, sertifikat CDAKB diterbitkan dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. - Pemantauan Berkala
Perusahaan wajib melakukan pemeliharaan sistem dan siap menghadapi evaluasi berkala agar konsistensi mutu tetap terjaga.
Manfaat Utama CDAKB:
- Jaminan Mutu Produk
Memastikan kondisi fisik dan fungsi alat kesehatan tetap optimal dari gudang hingga tangan pengguna akhir. - Efisiensi Operasional
Prosedur kerja terstandarisasi dan terdokumentasi dengan baik, meminimalkan kesalahan kerja. - Mitigasi Risiko
Menurunkan risiko kerusakan barang, kehilangan, atau kesalahan pengiriman secara signifikan.
Keuntungan Strategis Sinergi IDAK & CDAKB
Memiliki IDAK dan sertifikasi CDAKB memberikan keunggulan kompetitif yang kuat dalam jangka panjang:

Kesimpulan
IDAK dan CDAKB adalah dua pilar mendasar yang tidak dapat dipisahkan bagi pelaku bisnis distribusi alat kesehatan di Indonesia. IDAK memberikan kepastian hukum dan izin edar usaha, sedangkan CDAKB menjamin mutu operasional distribusi. Dengan memenuhi kedua ketentuan ini, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang tepercaya, efisien, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Penegakan Sanksi & Pengawasan
Penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki IDAK/CDAKB didasarkan pada regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 & Pasal 436:
Menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, dan perizinan yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara (hingga 12 tahun) dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 218 – 220:
Mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dipersyaratkan atau tidak memenuhi standar komitmen (termasuk standar CDAKB). - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Menjelaskan mekanisme pengawasan lapangan dan pemberian sanksi pencabutan sertifikat standar/izin operasional bagi Penyalur Alat Kesehatan (PAK) yang melanggar ketentuan perizinan teknis. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang CDAKB
Mengatur kewajiban penerapannya serta sanksi penutupan atau pembatalan rekomendasi usaha bagi sarana distribusi yang tidak memenuhi sertifikasi CDAKB.