Memahami Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS
Memahami Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026
Dampak dan Penerapannya bagi Dunia Usaha
Dalam tata kelola administrasi bisnis dan ketenagakerjaan di Indonesia, sering kali terjadi kekeliruan dalam membedakan dua acuan standar yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu KBLI dan KBJI. Terlebih lagi, dengan diterbitkannya aturan terbaru mengenai KBJI 2026, pelaku usaha perlu memahami fungsi serta cakupan dari masing-masing klasifikasi tersebut agar tidak salah saat mengurus perizinan maupun tata kelola SDM.
Apa Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026?

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh BPS, KBLI dan KBJI memiliki fokus dan ranah pemakaian yang berbeda dalam bisnis:
1. KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- okus Utama: Mengelompokkan jenis/bidang usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
- Ranah Pemakaian: Digunakan sebagai acuan legalitas pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha di sistem Online Single Submission (OSS).
- Pertanyaan Acuan: "Perusahaan Anda bergerak di bidang apa / menjual apa?"
- Contoh: Kode KBLI 62019 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya).
2. KBJI 2026 (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia)
- Fokus Utama: Mengelompokkan posisi, profesi, atau jabatan pekerja di dalam perusahaan.
- Ranah Pemakaian: Digunakan untuk penyusunan kontrak kerja (PKWT/PKWTT), struktur dan skala upah, serta manajemen HRD.
- Pertanyaan Acuan: "Apa tugas/profesi/posisi karyawan di tim Anda?"
- Contoh: Nama Jabatan resmi seperti UI/UX Designer, Perancang Antarmuka Web/Digital, atau Spesialis Keamanan Siber.