
Kriteria UMKM Terbaru setelah PP UMKM Sah Apa Saja?
Kriteria UMKM Terbaru setelah PP UMKM Sah Apa Saja?
Apa saja kriteria UMKM terbaru? Sebagai pelaku usaha, khususnya UMKM, penting untuk mengetahui perkembangan terbaru di dunia UMKM. Untuk itu, perlu diketahui agar usaha yang Anda jalankan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha ini merupakan usaha yang sangat populer di kalangan masyarakat. Selain itu, UMKM memberikan peran yang begitu penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Hal ini karena usaha ini membutuhkan modal yang dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat. UMKM tidak hanya dijalankan oleh individu dan rumah tangga, tetapi juga badan usaha kecil.
Dasar Hukum Kriteria UMKM Terbaru
Pemerintah mengatur aktivitas UMKM dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pada Februari 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No. 7/2021 atau PP UMKM).
PP UMKM ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).
Selain itu, PP UMKM mengatur UMKM berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan untuk pendaftaran atau pendirian kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM ini berlaku.
Kriteria Modal Usaha
Kriteria modal usaha UMKM yang baru berdasarkan PP UMKM Pasal 35 ayat (3), antara lain:
- Usaha Mikro
Arti UMKM kategori usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Usaha Kecil
Kemudian, yang tergolong UMKM kategori usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Usaha Menengah
Yang masuk UMKM kategori usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
Selain kriteria di atas, terdapat kriteria hasil penjualan tahunan yang tertuang dalam PP UMKM Pasal 35 ayat (6), antara lain: - Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar. - Usaha Kecil
Yang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. - Usaha Menengah
Yang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.
Nilai nominal di atas dapat berubah berdasarkan perekonomian. Selain itu, dalam PP 7/2021 tersebut tidak hanya menggunakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, tetapi juga kriteria lain untuk kondisi tertentu. Contohnya adalah suatu kementerian atau institusi dapat menggunakan kriteria kekayaan bersih, nilai investasi, omzet, insentif, jumlah tenaga kerja, disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penggunaan teknologi yang ramah lingkungan berdasarkan kriteria sektor bisnis.
Perbedaan Kriteria UMKM
Berikut ini perbedaan kriteria UMKM pada UU UMKM 2008 dan PP UMKM No.7/2021!
Perbedaan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 7 Tahun 2021 terletak pada aspek modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
1. Kriteria UMKM dalam UU No. 20 Tahun 2008
UU ini menetapkan UMKM berdasarkan aset dan omzet:
- Usaha Mikro
Aset maksimal Rp50 juta, omzet tahunan maksimal Rp300 juta.Usaha Kecil
Aset Rp50 juta – Rp500 juta, omzet tahunan Rp300 juta – Rp2,5 miliar. - Usaha Menengah
Aset Rp500 juta – Rp10 miliar, omzet tahunan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
2. Kriteria UMKM dalam PP No. 7 Tahun 2021
PP ini memperbarui kriteria dengan modal usaha dan hasil penjualan tahunan:
- Usaha Mikro
Modal maksimal Rp1 miliar, omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. - Usaha Kecil
Modal Rp1 miliar – Rp5 miliar, omzet tahunan Rp2 miliar – Rp15 miliar. - Usaha Menengah
Modal Rp5 miliar – Rp10 miliar, omzet tahunan Rp15 miliar – Rp50 miliar.
Perubahan Utama - PP No. 7/2021 tidak lagi menggunakan aset sebagai kriteria, melainkan modal usaha.
- Batas omzet tahunan meningkat, mencerminkan inflasi dan perkembangan ekonomi.
- PP No. 7/2021 memberikan fleksibilitas lebih, termasuk mempertimbangkan aspek lain seperti jumlah tenaga kerja dan penggunaan teknologi.
Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, serta menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi terkini.
Apa Peran UMKM?
Usaha UMKM mempunyai peranan yang penting, antara lain:
- Mendorong Pemerataan Ekonomi
Dengan adanya UMKM, memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memperbaiki ekonomi mereka. Usaha dengan modal yang dapat dijangkau oleh sebagian masyarakat Indonesia, membuat usaha ini sangat populer, bahkan di saat pandemi seperti sekarang ini. Bagi Anda yang ingin membuka usaha UMKM, ketahui Izin Usaha Mikro Kecil. - Membuka Kesempatan Kerja
Usaha UMKM, juga berperan membuka lapangan kerja. Hal ini sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan demikian, memperbaiki taraf ekonomi masyarakat. - Menyumbang Devisa Negara
Jangan salah bila usaha UMKM hanya kecil-kecilan. Di era digital seperti saat ini, pelaku UMKM dengan mudah menjangkau konsumen asing. Hal ini tentunya mendorong kegiatan ekspor yang dapat menyumbang devisa negara. - Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
UMKM tersebar sampai ke pelosok daerah. Keadaan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di pelosok daerah untuk memenuhi kebutuhannya.
Itulah kriteria terbaru UMKM setelah PP UMKM sah. Bila ada membutuhkan perizinan ataupun pendirian perusahaan, Pojok Wirausaha siap membantu bersama tim profesional.