Konstruksi Papan Reklame, Billboard atau Baliho di Kabupaten Purwakarta
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS

Ringkasan teknis mengenai konstruksi reklame yang mengintegrasikan aspek kualitas bangunan dengan regulasi di Kabupaten Purwakarta:
Persyaratan PBG Reklame di Purwakarta
Berdasarkan ketentuan dari DPMPTSP Purwakarta, setiap konstruksi reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Gambar Teknis melampirkan pindaian gambar atau alat-alat reklame yang jelas.
- Perhitungan Teknis dokumentasi perhitungan struktur untuk menjamin kekuatan dan keamanan konstruksi.
- Dokumen Kepemilikan pindaian surat keterangan penggunaan atau kepemilikan lahan lokasi pemasangan.
- Informasi Lokasi menyertakan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau KRK.
Komponen Utama & Keamanan Struktural
Tujuan utama kewajiban PBG adalah memastikan keamanan struktural agar reklame tidak mudah roboh dan membahayakan pengguna jalan. Hal ini mencakup standar teknis pada:
- Pondasi, penggunaan beton bertulang dengan kedalaman yang diperhitungkan terhadap beban angin dan berat struktur.
- Tiang Kolom, pipa besi atau baja profil yang menjaga stabilitas tegak lurus.
- Kepatuhan Tata Ruang, penempatan harus sesuai rencana tata ruang agar tidak mengganggu estetika kota.
Prosedur Pengajuan
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau platform yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Purwakarta. Penting untuk diperhatikan bahwa:
- Reklame permanen dengan kaki tunggal, ganda, maupun rangka wajib memiliki PBG prasarana bangunan gedung.
- Penerbitan PBG merupakan dasar legalitas sebelum operasional reklame dan berkaitan erat dengan kewajiban pajak reklame.
Informasi ini sangat krusial untuk memastikan pembangunan prasarana iklan tidak hanya kokoh secara teknis, tetapi juga patuh secara administratif di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Prosedur administrasi yang harus dipenuhi jika konstruksi reklame telah siap, khususnya terkait izin pemasangan dan pembongkaran media iklan:
Persyaratan Administrasi Pemasangan & Pembongkaran
Bagi pelaku usaha atau badan hukum yang akan melakukan pemasangan maupun pembongkaran reklame, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Identitas Pemohon
Surat permohonan pemasangan reklame, fotocopy KTP pemohon, serta fotocopy KTP penerima kuasa jika pengurusan dikuasakan. - Legalitas Usaha
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya bagi yang berbadan hukum, serta fotocopy NPWP. - Detail Visual & Lokasi
Gambar denah lokasi yang akurat dan sketsa gambar reklame yang akan dipasang. - Legalitas Lahan
Surat keterangan penggunaan atau pemilikan tanah. Ketentuannya meliputi:- Lahan Pemda, Menggunakan PKDTB.
- Lahan Perseorangan, Perjanjian sewa atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, dilengkapi fotocopy KTP pemilik.
- Lahan Negara/Provinsi, Surat pernyataan dari Bina Marga atau Jasa Marga.
- Dukungan Lingkungan & Pajak
Izin dari tetangga sekitar lokasi serta bukti fotocopy lunas PBB.
Kaitan dengan Standar Teknis Purwakarta
Prosedur ini melengkapi persyaratan teknis yang sebelumnya telah ditetapkan di Kabupaten Purwakarta, yaitu:
- Kewajiban PBG
Konstruksi reklame harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan guna menjamin keamanan struktural. - Perhitungan Struktur
Dokumen perhitungan teknis sangat krusial untuk memastikan reklame tahan terhadap beban angin dan tidak membahayakan pengguna jalan. - Kesesuaian Tata Ruang
Penempatan harus didasari oleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau KRK agar estetika kota tetap terjaga.
Dengan terpenuhinya semua persyaratan administratif dan teknis ini, operasional reklame dapat berjalan legal dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sedang melakukan modernisasi tata kelola reklame secara masif, dengan fokus utama mengubah baliho konvensional (manual/statis) menjadi teknologi digital atau LED di sepanjang jalan protokol.
Poin Utama Modernisasi Reklame Purwakarta:
- Peralihan ke Digital (LED):
Pemda Purwakarta aktif membahas penataan reklame untuk beralih dari papan reklame manual ke layar digital guna meningkatkan estetika kota. - Penataan Terencana:
Penataan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan aspek keamanan pengguna jalan, estetika, dan regulasi. - Penertiban Serentak:
Penertiban reklame dilakukan berkala dan menyeluruh di 17 kecamatan untuk menjaga kebersihan, kerapian kota, serta meminimalisir penumpukan baliho. - Fokus Jalan Protokol:
Fokus utama penataan adalah di kawasan kota dan jalan protokol untuk menciptakan wajah kota yang modern. - Tujuan:
Modernisasi ini bertujuan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, bersih, berkesan modern, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Upaya ini mencerminkan komitmen Pemda Purwakarta dalam mengikuti perkembangan teknologi reklame sekaligus menjaga keindahan ruang publik.